Bongkar Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar, Kejagung Tahan Pejabat ESDM dan Tiga Lainnya
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin tambang bauksit PT QSS di Kalimantan Barat yang diduga merugikan negara.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Kasus tersebut menyeret sejumlah petinggi perusahaan hingga aparatur negara dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan PT QSS periode 2017–2025.
Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah alat bukti dari pemeriksaan saksi serta penyitaan dokumen elektronik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan izin dan aktivitas ekspor bauksit.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan izin dan aktivitas ekspor bauksit,” ujar Anang, Sabtu (23/5/2026).
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai konsultan perizinan sekaligus Direktur PT BMU, HSFD yang merupakan analis pertambangan di Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Penyidik menduga PT QSS melakukan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen resmi perusahaan, padahal material tambang tersebut bukan berasal dari wilayah izin usaha pertambangan milik PT QSS.
“Bauksit yang dijual diduga berasal dari pembelian ilegal di luar area tambang resmi. Namun, pengiriman tetap menggunakan dokumen legal berupa IUP Operasi Produksi, RKAB, hingga rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS,” kata Anang.
Dalam proses penerbitan dokumen tersebut, penyidik juga menduga terjadi praktik suap kepada penyelenggara negara agar izin tetap diterbitkan meski persyaratan administrasi dinilai tidak memenuhi ketentuan.
“Perbuatan itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan merusak tata kelola sektor pertambangan nasional,” jelasnya.
Tiga tersangka, yakni AP, YA, dan IA, langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka HSFD dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru,” pungkas Anang. (fer)
