Kejagung Sita Dokumen dan Barang Elektronik, Kasus Tambang PT QSS Masuk Babak Baru
Penyidik Kejaksaan Agung menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam kasus dugaan korupsi tambang bauksit PT QSS di Kalimantan Barat.

HALLONEWS.ID – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit PT QSS di Kalimantan Barat memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik sebelum menetapkan empat tersangka.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah mengantongi berbagai bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses izin usaha pertambangan dan ekspor bauksit.
“Penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Anang pada Sabtu (23/5/2026).
“Dari hasil penyidikan, PT QSS diduga menggunakan dokumen legal perusahaan untuk mengekspor bauksit yang berasal dari luar wilayah tambang resmi,” tambahnya.
Menurut Anang, penyidik menilai praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Empat tersangka yang ditetapkan terdiri dari unsur komisaris perusahaan, direktur, konsultan perizinan, hingga pejabat negara.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan.
Kali ini, kasus yang menyeret sejumlah petinggi perusahaan hingga aparatur negara terjadi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan PT QSS periode 2017 hingga 2025. (fer)
