MK Kaget Gugatan KUHP soal Audit Keuangan Dicabut Mendadak, Begini Kata Suhartoyo
Mahkamah Konstitusi menerima pencabutan gugatan uji materi Penjelasan Pasal 603 KUHP terkait lembaga audit keuangan. Ketua MK Suhartoyo menegaskan perkara ini justru sudah masuk sidang pleno dan berdampak luas pada penegakan korupsi.

HALLONEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (26/5/2026).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA) itu justru diwarnai pencabutan permohonan oleh para Pemohon.
Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Ranto Sibarani, menyampaikan bahwa pihaknya resmi menarik kembali Permohonan Nomor 107/PUU-XXIV/2026.
Menurutnya, norma yang sedang diuji masih tergolong baru dan berada dalam masa transisi sehingga perlu diberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan sinkronisasi serta harmonisasi terkait lembaga audit keuangan.
Selain itu, Pemohon menilai pengujian terhadap frasa mengenai lembaga audit keuangan memiliki dampak besar terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Karena itu, mereka memilih melakukan kajian lebih mendalam agar tidak memicu polemik baru.
“Para Pemohon memahami bahwa pengujian frasa lembaga audit keuangan ini memiliki dampak luas bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional,” ujar Ranto Sibarani di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, pencabutan permohonan juga dilakukan untuk menghindari tumpang tindih penafsiran hukum yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas penegakan hukum korupsi.
Pemohon membuka kemungkinan untuk kembali mengajukan pengujian di masa mendatang setelah kajian komprehensif selesai dilakukan.
Alasan lain pencabutan gugatan tersebut adalah adanya sejumlah permohonan serupa yang disebut tengah berjalan di MK.
Pemohon menilai pencabutan ini penting demi efektivitas dan efisiensi penanganan perkara konstitusi.
Namun, Ketua MK Suhartoyo memberikan tanggapan yang cukup mengejutkan. Ia menegaskan bahwa perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026 justru merupakan satu-satunya permohonan yang sudah masuk ke tahap sidang pleno.
“Berkaitan dengan permohonan yang serupa, hingga saat ini yang sampai dibawa ke forum sidang pleno tidak ada. Hanya ini sebenarnya,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo juga mengungkapkan bahwa MK sebenarnya telah menyiapkan agenda sidang lanjutan dengan memanggil sejumlah lembaga penting untuk memberikan keterangan.
Selain BPK dan MA yang hadir pada sidang kali ini, MK berencana menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Rencana pemanggilan berbagai lembaga penegak hukum itu menunjukkan bahwa perkara ini dinilai memiliki pengaruh besar terhadap penanganan tindak pidana korupsi dan kewenangan audit keuangan negara di Indonesia.(wib)
