Kedok Toko Kosmetik Terbongkar! Ribuan Obat Keras Ilegal Disita Polisi di Jakarta Pusat
Polisi menggerebek sebuah toko kosmetik di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi kedok penjualan obat keras ilegal. Dua pelaku ditangkap dan ribuan butir obat disita.

HALLONEWS.ID – Praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dengan kedok toko kosmetik berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Juanda, Sawah Besar, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Juanda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Juanda IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, pada Sabtu (30/5/2026) siang.
Dari lokasi, polisi mengamankan dua orang berinisial M (41) dan MY (26). Keduanya diduga terlibat dalam praktik penjualan obat keras ilegal yang disamarkan melalui usaha toko kosmetik.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras yang diduga siap diedarkan. Barang bukti yang disita antara lain 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, dan 85 butir alprazolam.
Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1,8 juta, plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kedok agar aktivitas mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sumber pasokan obat serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat keras ilegal di Jakarta.
Sementara itu, Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin. (min)
