Buka Kanal Aduan, Dirjen Imigrasi: Pemohon Diminta Laporkan Dugaan Pemerasan
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memperketat pengawasan layanan izin tinggal dan memperkuat sistem digital guna meningkatkan transparansi pelayanan.

HALLONEWS.ID – Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memilih menjadikan momentum ini sebagai titik evaluasi besar untuk memperkuat sistem pelayanan keimigrasian.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap setiap tahapan pelayanan, terutama yang berkaitan dengan penerbitan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing.
“Seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya penyimpangan sedikit pun,” ujarnya pada Jumat (5/6/2026).
“Setiap petugas diwajibkan bekerja secara profesional, transparan, dan berpegang teguh pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.
Lanjutnya, selain memperkuat pengawasan internal, Ditjen Imigrasi juga berkomitmen mengembangkan sistem digital yang lebih terbuka agar setiap tahapan pengajuan izin tinggal dapat dipantau secara jelas oleh pemohon.
“Upaya tersebut diharapkan mampu menutup ruang terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan,” kata Hendarsam.
Selain itu, sebagai langkah pencegahan, Imigrasi juga akan menggencarkan edukasi kepada penjamin maupun warga negara asing mengenai prosedur resmi pengurusan izin tinggal, termasuk waktu penyelesaian yang sesuai standar operasional.
Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa seluruh proses memiliki alur dan jangka waktu yang jelas sehingga tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan jalan pintas.
Hendarsam juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelayanan publik.
“Peristiwa ini bukan sekadar ujian, melainkan momentum untuk membangun sistem pelayanan yang semakin transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” ucap Hendarsam.
Ia meminta siapa pun yang menemukan indikasi pemerasan, gratifikasi, atau keterlambatan tidak wajar untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan Ditjen Imigrasi.
“Laporan masyarakat sangat penting untuk membantu kami menjaga integritas pelayanan. Setiap pengaduan yang disertai bukti akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Hendarsam. (fer)
