Kemendagri Siapkan Desartada, Pemekaran Daerah Bakal Diseleksi Lebih Ketat

Wamendagri Bima Arya menegaskan Desartada akan menjadi pedoman nasional penataan daerah. Pemekaran wilayah ke depan dilakukan lebih selektif dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan ekonomi nasional.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:08 WIB
Kemendagri Siapkan Desartada, Pemekaran Daerah Bakal Diseleksi Lebih Ketat
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI terkait pembahasan RPP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Kemendagri for Hallonews

HALLONEWS.ID — Pemerintah tengah menyiapkan arah baru kebijakan penataan wilayah melalui penyusunan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).

Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam menentukan kebijakan pemekaran, penggabungan, hingga penyesuaian daerah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI terkait pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desartada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Bima menjelaskan, penyusunan Desartada merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan proses penataan wilayah berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional serta tujuan desentralisasi.

Menurutnya, penataan daerah tidak semata-mata bertujuan membentuk wilayah administratif baru.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendorong daya saing daerah.

Selain itu, penataan daerah diharapkan mampu menjaga dan melestarikan kekhasan adat istiadat, tradisi, serta budaya yang menjadi identitas masing-masing wilayah.

“Desain besar penataan daerah ini merupakan instrumen yang sangat strategis untuk memastikan seluruh kebijakan penataan daerah sejalan dengan tujuan desentralisasi dan kebutuhan pembangunan nasional,” ujar Bima.

Dalam kesempatan itu, Bima menegaskan pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR mengenai pentingnya penerapan mekanisme yang lebih ketat dalam pembentukan daerah baru.

Menurutnya, pemekaran wilayah harus melalui proses seleksi yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari regulasi, kondisi sosial dan politik, kemampuan fiskal daerah, hingga kondisi ekonomi nasional.

“Kami sepakat bahwa pemekaran daerah harus dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik regulasi, kondisi sosial, politik, kemampuan fiskal, maupun ekonomi nasional,” tegasnya.

Karena itu, meski penyusunan RPP Penataan Daerah dan RPP Desartada terus berjalan, pemerintah belum akan serta-merta membuka moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB).

Kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi makro dan kapasitas keuangan negara.

Pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap evaluasi daerah otonom baru yang telah terbentuk sebelumnya.

Langkah ini dinilai penting untuk mengukur sejauh mana kebijakan pemekaran mampu mencapai tujuan utamanya, yakni meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Bima mengatakan evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap persiapan pembentukan daerah, pelaksanaan pemerintahan, hingga perkembangan wilayah setelah resmi menjadi daerah otonom.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah kebijakan penataan daerah pada masa mendatang.

“Ke depan, pemerintah akan terus melakukan analisis terhadap dampak dan kebutuhan daerah persiapan, baik pada tahap pembentukan, pelaksanaan, maupun pasca pembentukan daerah baru,” kata Bima.

Melalui Desartada, pemerintah berharap kebijakan penataan daerah tidak lagi sekadar menjawab aspirasi pemekaran wilayah, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat desentralisasi, serta menjaga stabilitas fiskal dan tata kelola pemerintahan di seluruh Indonesia. (agn)