Operasi Patuh 2026 Dimulai Besok, 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Polisi

Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni secara serentak di seluruh Indonesia. Simak 10 pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dan besaran denda tilangnya.

Minggu, 7 Juni 2026 - 7:43 WIB
Operasi Patuh 2026 Dimulai Besok, 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Polisi
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Dok Halllonews

HALLONEWS.ID – Operasi Patuh 2026 dimulai pada Senin, 8 Juni 2026. Selama dua pekan ke depan, jajaran kepolisian akan menggelar razia lalu lintas secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan fokus pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Tahun ini, penindakan tidak hanya mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga meningkatkan porsi tilang manual hingga 30 persen untuk menjangkau pelanggaran yang belum dapat terdeteksi kamera elektronik.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan penegakan hukum secara langsung akan menyasar berbagai pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan, termasuk kendaraan tanpa pelat nomor dan pengendara yang melawan arus.

Menurut Agus, langkah tersebut juga dilakukan untuk mengakomodasi daerah-daerah yang belum memiliki perangkat ETLE atau masih terbatas cakupan pengawasannya.

“Penegakan hukum non-ETLE bertujuan agar Operasi Patuh 2026 dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” kata Agus, dikutip Minggu (7/6/2026).

10 Pelanggaran yang Jadi Prioritas Operasi Patuh 2026

Di wilayah Polda Metro Jaya, terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan, yakni:

1. Kendaraan tanpa pelat nomor resmi
2. Berkendara melawan arus
3. Pengendara motor tidak memakai helm SNI
4. Sepeda motor membawa penumpang lebih dari satu orang
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
6. Melanggar marka jalan
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
8. Melebihi batas kecepatan
9. Pengendara di bawah umur
10 Mengemudi dalam pengaruh minuman keras

Besaran Denda Tilang Pelanggar

Setiap pelanggaran memiliki ancaman sanksi yang berbeda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor atau tidak membawa STNK dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan hingga dua bulan.

2. Pelanggar yang nekat melawan arus juga terancam denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.

3. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dapat dikenai denda hingga Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

4. Bagi pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang, ancaman dendanya mencapai Rp250 ribu.

5. Pengemudi yang menggunakan telepon seluler saat berkendara menghadapi sanksi lebih berat, yakni denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan

6. Pelanggaran marka jalan dan pelanggaran batas kecepatan dikenai denda maksimal Rp500 ribu.

7. Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dapat dikenai denda hingga Rp250 ribu.

8. Untuk pengendara di bawah umur yang belum memiliki SIM, ancaman hukumannya mencapai denda Rp1 juta atau pidana kurungan hingga empat bulan.

9. Sedangkan pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol atau minuman keras terancam denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.

Dengan dimulainya Operasi Patuh 2026, masyarakat diimbau memastikan kelengkapan surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari berbagai pelanggaran yang dapat membahayakan diri.

Selain menghindari tilang, kepatuhan berlalu lintas juga menjadi kunci menekan angka kecelakaan yang masih tinggi di berbagai daerah. (dul)