KKB Penembak Karyawan Freeport Ditangkap di Pasar Ilaga, Perannya Mengejutkan!

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap YM, terduga anggota KKB Kepala Air yang diduga terlibat dalam penembakan karyawan PT Freeport Indonesia di Tembagapura. Polisi kini mendalami perannya dan memburu pelaku lainnya.

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:30 WIB
KKB Penembak Karyawan Freeport Ditangkap di Pasar Ilaga, Perannya Mengejutkan!
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap YM (24), terduga anggota KKB wilayah Kepala Air yang diduga terlibat dalam penembakan karyawan PT Freeport Indonesia di Tembagapura. Humas Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali melakukan penindakan terhadap kelompok bersenjata yang beroperasi di Papua Tengah.

Seorang pria berinisial YM (24) diamankan di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu (6/6/2026).

Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus penembakan yang menewaskan seorang karyawan PT Freeport Indonesia di wilayah Tembagapura, Kabupaten Mimika, pada Maret 2026 lalu.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan YM di wilayah Ilaga.

Menurut hasil penyelidikan sementara, YM diduga memiliki keterlibatan dalam aksi penembakan yang menewaskan Simson Mulia, seorang karyawan PT Freeport Indonesia.

Korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala saat berada di area kerja perusahaan.

Penyidik menduga YM tidak bertindak sebagai eksekutor utama, melainkan berperan memantau situasi di sekitar lokasi kejadian menggunakan teropong untuk mengawasi pergerakan aparat keamanan maupun warga sekitar saat aksi berlangsung.

Polisi juga menduga aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok bersenjata lainnya. Salah satu terduga pelaku dilaporkan telah meninggal dunia, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Usai diamankan, YM langsung dibawa ke Polres Puncak guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan serta kemungkinan kaitannya dengan sejumlah aksi gangguan keamanan lainnya di wilayah Papua Tengah.

Berdasarkan penyidikan awal, YM berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait pembunuhan, penyertaan tindak pidana, hingga unsur perencanaan apabila ditemukan bukti yang menguatkan.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa aparat akan terus memburu seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata yang mengakibatkan korban jiwa.

Menurutnya, setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Papua.

Sementara itu, aparat gabungan masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan kelompok bersenjata yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan di wilayah Papua Tengah. (min)