UU Polri Baru Perluas Peran Polisi, Bisa Terlibat dalam Urusan Pangan dan Makanan

UU Polri yang baru disahkan memungkinkan anggota polisi aktif bertugas di bidang gizi nasional dan pangan. Pemerintah menegaskan kebijakan ini masih sejalan dengan fungsi pelayanan masyarakat.

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:00 WIB
UU Polri Baru Perluas Peran Polisi, Bisa Terlibat dalam Urusan Pangan dan Makanan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Foto Hallonews

HALLONEWS.ID – Pengesahan Undang-Undang (UU) Polri yang baru kembali memicu perhatian publik. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif ditempatkan pada lembaga atau instansi yang menangani urusan gizi nasional hingga ketahanan pangan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak keluar dari tugas utama kepolisian. Menurutnya, penempatan anggota Polri di bidang tertentu masih berkaitan erat dengan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Edward menjelaskan bahwa tugas kepolisian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dan menjaga keamanan, tetapi juga mencakup aspek pelayanan publik.

Karena itu, keterlibatan polisi dalam urusan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat dinilai masih berada dalam koridor tugas institusi.

“Fungsi kepolisian pada dasarnya adalah melindungi dan melayani masyarakat. Karena itu, penempatan pada bidang yang berkaitan dengan pelayanan publik masih relevan dengan peran Polri,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menambahkan, dasar pengaturan tersebut merujuk pada amanat UUD 1945 yang mengatur tiga fungsi utama kepolisian, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Dalam UU Polri yang baru, anggota kepolisian aktif dapat menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri apabila bidang tugas tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Penempatan dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait maupun berdasarkan penugasan Presiden.

Sejumlah bidang yang disebut memiliki keterkaitan dengan fungsi pelayanan masyarakat antara lain perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, hingga urusan pemenuhan gizi nasional dan ketahanan pangan.

Pemerintah menegaskan bahwa daftar bidang tersebut bukanlah perluasan kewenangan baru bagi Polri, melainkan bentuk pengaturan terhadap praktik yang selama ini telah berjalan di sejumlah lembaga negara.

Sementara itu, mekanisme dan tata cara penugasan anggota Polri di luar institusinya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun setelah UU tersebut resmi berlaku.

Kebijakan ini menjadi salah satu poin yang paling banyak diperbincangkan dalam revisi UU Polri karena dinilai akan berpengaruh terhadap hubungan antara institusi kepolisian dengan lembaga sipil di masa mendatang. (min)