Aktivis Pendidikan Banten Soroti Ancaman Jual-Beli Kursi SPMB, Minta Pemprov Buka Kanal Pengaduan Khusus
Aktivis dan pemerhati pendidikan Banten Yudha DT meminta Pemprov Banten tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga memperkuat pengawasan SPMB 2026.

HALLONEWS.ID – Pernyataan Gubernur Banten Andra Soni yang menegaskan praktik jual-beli kursi dan titip-menitip dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 sebagai tindakan koruptif mendapat perhatian dari kalangan pemerhati pendidikan. Aktivis Pendidikan Banten, Yudha DT, menilai peringatan tersebut harus diikuti langkah pengawasan yang nyata agar tidak berhenti sebatas imbauan.
Kepada HalloNews.id, Kamis(11/6/2026) Yudha DT mengatakan praktik percaloan kursi sekolah selama ini kerap menjadi isu yang muncul setiap musim penerimaan peserta didik baru. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya merugikan calon siswa yang berhak diterima berdasarkan aturan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
“Kalau gubernur sudah menyebut praktik jual-beli kursi sebagai tindakan koruptif, maka harus ada langkah konkret untuk membuktikan keseriusan itu. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar peringatan, tetapi tidak melihat penindakan ketika ditemukan pelanggaran di lapangan,” kata Yudha.
Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di tingkat sekolah. Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersama aparat penegak hukum perlu membentuk mekanisme pengawasan terpadu, termasuk membuka kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat selama proses SPMB berlangsung.
Menurut Yudha, dugaan praktik titip-menitip biasanya melibatkan berbagai pihak dan sulit dibuktikan apabila tidak ada keberanian dari masyarakat maupun orang tua siswa untuk melapor. Karena itu, perlindungan terhadap pelapor juga harus menjadi perhatian pemerintah.
“Pemprov harus berani membuka ruang pelaporan yang transparan. Jika ada oknum yang menjanjikan kursi sekolah dengan imbalan tertentu, masyarakat harus tahu ke mana melapor dan bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yudha meminta seluruh proses seleksi diumumkan secara terbuka dan dapat diawasi publik. Transparansi data penerimaan dinilai menjadi salah satu cara untuk meminimalkan potensi kecurangan dan intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa praktik jual-beli kursi maupun titip-menitip dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Ia menyebut perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak koruptif dan berpotensi berujung pada proses pidana.
Andra memastikan Pemerintah Provinsi Banten akan mengambil langkah tegas apabila menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB. Penindakan tidak hanya ditujukan kepada pihak luar, tetapi juga terhadap oknum di lingkungan sekolah apabila terbukti terlibat.
Menurutnya, integritas penyelenggara pendidikan harus dijaga agar proses penerimaan siswa baru berjalan adil dan transparan. Ia juga mengingatkan seluruh panitia, kepala sekolah, dan pihak terkait untuk menolak segala bentuk intervensi yang dapat mencederai proses seleksi.
Selain itu, Andra menjelaskan pemerintah telah menyiapkan alternatif bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri melalui Program Sekolah Gratis yang melibatkan ratusan sekolah swasta di Provinsi Banten. Dengan adanya program tersebut, menurutnya tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mencari jalan pintas melalui praktik percaloan maupun jual-beli kursi.
“Semua pihak harus menjaga integritas dan memastikan proses SPMB berjalan sesuai aturan, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik,” kata Andra. (esa)
