Kamaksi Desak Pemprov DKI Audit Bangunan Tanpa SLF, Keselamatan Warga Jadi Taruhan

Massa Kamaksi menggelar aksi di DCKTRP DKI Jakarta dan meminta audit menyeluruh terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan SLF.

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:31 WIB
Kamaksi Desak Pemprov DKI Audit Bangunan Tanpa SLF, Keselamatan Warga Jadi Taruhan
Aksi unjuk rasa Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) di depan Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan.

HALLONEWS.ID – Ratusan orang yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta di Jakarta Pusat.

Ketua Umum DPP Kamaksi, Joko Priyoski mengatakan dalam aksi tersebut, para demonstran mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang masih beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berlaku.

Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan bangunan yang dinilai masih menyisakan banyak celah.

“Aksi yang berlangsung sejak siang hari itu diwarnai dengan berbagai atribut organisasi,” ujarnya pada Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, sejumlah peserta bahkan mengenakan topeng bergambar Kepala DCKTRP DKI Jakarta sebagai simbol kritik terhadap pengawasan bangunan yang dinilai belum optimal.

“Persoalan SLF tidak boleh dipandang sekadar urusan administrasi,” kata dia

Ia menekankan, keberadaan bangunan yang tetap digunakan tanpa dokumen kelayakan yang sah berpotensi menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi merupakan instrumen penting untuk memastikan sebuah bangunan memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi para penggunanya.

“Setiap pengelola bangunan memiliki tanggung jawab untuk memastikan SLF tetap aktif dan diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Joko.

Lanjutnya, Kamaksi meminta DCKTRP meningkatkan pengawasan terhadap seluruh bangunan yang beroperasi di Jakarta.

Organisasi tersebut juga mendorong pemberian sanksi tegas bagi pengelola yang mengabaikan kewajiban tersebut, mulai dari teguran administratif hingga penghentian sementara operasional bangunan apabila ditemukan pelanggaran serius.

Selain itu, Kamaksi meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perangkat daerah yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengawasan bangunan gedung.

“Penguatan tata kelola pengawasan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada warga Jakarta,” tuturnya.

Selain itu, dalam kajian yang dilakukan organisasinya, ditemukan sejumlah bangunan yang diduga perlu diverifikasi kembali status Sertifikat Laik Fungsinya.

Bangunan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, perguruan tinggi, hingga fasilitas pelayanan publik.

Karena itu, Kamaksi mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan-bangunan yang masih beroperasi.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kepatuhan terhadap Sertifikat Laik Fungsi bukan hanya soal aturan administratif, tetapi menyangkut perlindungan terhadap masyarakat yang setiap hari beraktivitas di dalam bangunan tersebut,” pungkasnya. (fer)