Kemenkum Banten Awasi Layanan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan dan Lapas Serang

Kemenkum Banten melakukan evaluasi layanan bantuan hukum di Rutan Kelas IIB Serang dan Lapas Kelas IIA Serang untuk memastikan hak warga binaan memperoleh pendampingan hukum yang layak, transparan, dan sesuai standar layanan bantuan hukum.

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:03 WIB
Kemenkum Banten Awasi Layanan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan dan Lapas Serang
Teks ft: Kemenkum Banten memastikan hak warga binaan atas bantuan hukum tetap terpenuhi melalui monitoring dan evaluasi layanan di Rutan dan Lapas Serang. Foto: Humas Kemenkum Banten For HalloNews

HALLONEWS.ID – Akses terhadap keadilan bagi warga binaan kembali menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, Kamis (11/6/2026), Kemenkum Banten berupaya memastikan layanan bantuan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para penerima, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Pengawasan ini dilakukan di tengah masih adanya tantangan dalam pemenuhan hak-hak hukum warga binaan, terutama bagi mereka yang berasal dari kelompok ekonomi lemah dan memiliki keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum profesional selama menjalani proses peradilan.

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Banten melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan bantuan hukum yang diberikan sejumlah organisasi pemberi bantuan hukum (PBH). Selain mewawancarai warga binaan penerima layanan, tim juga menelusuri kualitas pendampingan yang diberikan mulai dari tahap konsultasi hukum, penyusunan dokumen, hingga pendampingan saat persidangan.

Di Rutan Kelas IIB Serang, evaluasi dilakukan terhadap 13 warga binaan yang menerima layanan dari beberapa lembaga bantuan hukum, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara, PLBH Jatramada, PBH Isbanri Sukaraharja Banten, PAHAM Banten, PLBH Mandiri, serta LBH Studi Kebijakan Publik Banten (SIKAP). Sementara di Lapas Kelas IIA Serang, pengawasan dilakukan terhadap empat warga binaan yang mendapat pendampingan dari PLBH Jatramada, PAHAM, dan LBH SIKAP.

Dalam proses evaluasi tersebut, petugas tidak hanya mengukur tingkat kepuasan penerima bantuan hukum, tetapi juga menggali apakah pendampingan yang diberikan benar-benar membantu warga binaan memahami hak-haknya selama berhadapan dengan proses hukum. Aspek transparansi layanan, intensitas komunikasi antara pendamping hukum dan klien, hingga efektivitas pendampingan menjadi bagian yang turut dievaluasi.

Hasil sementara menunjukkan sebagian besar warga binaan mengaku mendapatkan layanan yang sesuai standar dan merasa terbantu selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, Kemenkum Banten menilai pengawasan tetap perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas layanan tidak menurun serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan hukum yang dibiayai negara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi atau kondisi sosial tertentu.

“Kami ingin memastikan bantuan hukum yang diberikan benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat nyata. Pengawasan ini menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan bantuan hukum sekaligus memastikan hak warga binaan tetap terlindungi,” ujarnya.

Melalui evaluasi berkelanjutan tersebut, Kanwil Kemenkum Banten berharap layanan bantuan hukum di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan semakin profesional, tepat sasaran, serta mampu memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum bagi seluruh masyarakat. (esa)