Soal Reklame Bando di Serang, Pemkot Ditantang Buktikan Konsistensi Penegakan Aturan

Polemik reklame bando yang membentang di atas jalan di Kota Serang kembali menjadi perhatian.

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:00 WIB
Soal Reklame Bando di Serang, Pemkot Ditantang Buktikan Konsistensi Penegakan Aturan
Reklame bando yang melintasi jalan di Kota Serang menjadi sorotan. Foto: Hallonews/Mahesa A

HALLONEWS.ID – Kebijakan Pemerintah Kota Serang yang menegaskan larangan penerbitan izin reklame berbentuk bando atau portal yang melintasi jalan mendapat sorotan dari kalangan aktivis. Aktivis Kota Serang, M. Yana, menilai pernyataan tersebut harus dibuktikan dengan langkah konkret di lapangan, bukan sekadar surat imbauan atau pernyataan resmi kepada publik.

Kepada HalloNews.id Jumat (12/06/2026), M. Yana mengatakan masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab terkait keberadaan sejumlah konstruksi reklame yang telah lama berdiri di sejumlah ruas jalan strategis Kota Serang. Menurutnya, pemerintah harus membuka data secara transparan mengenai status perizinan, pajak reklame, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga hasil pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap pengelola media luar ruang.

Ia menilai persoalan reklame tidak hanya menyangkut estetika kota, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat. Konstruksi berukuran besar yang berdiri di ruang publik harus dipastikan memenuhi standar teknis dan tidak membahayakan pengguna jalan. Karena itu, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh titik reklame yang beroperasi di Kota Serang.

Yana juga mempertanyakan efektivitas pengawasan lintas OPD selama ini. Menurutnya, jika memang aturan telah melarang reklame bando yang melintasi jalan, maka publik berhak mengetahui apakah pernah ditemukan pelanggaran, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta langkah penindakan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi.

Lebih lanjut, ia meminta Pemkot Serang tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil terhadap seluruh pelaku usaha reklame tanpa melihat besarnya investasi maupun kedekatan dengan pihak tertentu. Transparansi penertiban dinilai penting untuk menghindari munculnya persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaraan reklame.

Menurut Arif, DPMPTSP telah menyampaikan surat imbauan kepada pengelola media reklame bahwa pemerintah tidak dapat memproses maupun menerbitkan perizinan untuk reklame berbentuk bando atau portal yang melintasi jalan karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Ia menambahkan, kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat diartikan sebagai bentuk legalisasi terhadap reklame bando. Pemkot Serang tetap pada posisinya untuk tidak menerbitkan izin reklame jenis tersebut dan akan terus melakukan penataan reklame sesuai aturan yang berlaku. (esa)