Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memanggil bos Maktour Fuad Hasan Masyhur untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur pada Senin (15/6/2026). Pemeriksaan ini terkait pengelolaan kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Fuad karena diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Fuad belum memenuhi panggilan penyidik pada agenda sebelumnya. KPK berharap yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan yang dapat membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Penyidik meyakini yang bersangkutan akan memenuhi panggilan dan memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas.
Kemudian mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga berperan mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dalam proses tersebut. KPK juga mendalami dugaan adanya pertemuan antara Fuad Hasan Masyhur bersama sejumlah pihak dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
Pertemuan itu diduga membahas permintaan penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam regulasi.
Dalam perkembangannya, penyidik menduga pembagian kuota haji reguler dan haji khusus kemudian dilakukan dengan komposisi 50 persen berbanding 50 persen.
Dugaan penyimpangan itulah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (dul)
