Pemkot Bogor Larang Angkot Berusia di Atas 20 Tahun

Pemkot Bogor menerbitkan Perwali No 11 Tahun 2026 yang melarang pengoperasian angkot kolot. Kebijakan ini bagian dari upaya menata angkutan umum di Kota Bogor.

Senin, 15 Juni 2026 - 15:30 WIB
Pemkot Bogor Larang Angkot Berusia di Atas 20 Tahun
Hallonews/Yopy Doroh foto: Angkutan kita di atas 20 tahun tidak bisa beroperasi di Kota Bogor.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

Melalui aturan tersebut, angkutan kota (angkot) yang telah berusia 20 tahun atau lebih tidak lagi diperbolehkan beroperasi.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan regulasi tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pengusaha maupun pengemudi angkot.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan masa transisi yang cukup sejak ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.

“Para pelaku usaha dan pengemudi sudah diberikan waktu untuk mempersiapkan diri menghadapi kebijakan ini. Sejak Perda ditetapkan hingga Perwali diterbitkan, ada rentang waktu yang cukup panjang untuk melakukan penyesuaian,” ujar Dedie di Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan usia kendaraan bertujuan meningkatkan keselamatan penumpang sekaligus mendukung penataan sistem transportasi umum yang lebih tertib dan efisien.

Selain faktor keselamatan, Pemkot Bogor juga berupaya mengurangi persoalan penumpukan angkot yang kerap terjadi di sejumlah titik.

Melalui kebijakan rasionalisasi armada, pemerintah akan melakukan kajian terkait kebutuhan riil angkutan umum berdasarkan trayek dan jumlah penumpang.

Saat ini, Pemkot Bogor tengah menghitung jumlah armada yang masih dibutuhkan masyarakat. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan trayek yang perlu dipertahankan, disesuaikan, atau bahkan dihentikan operasionalnya.

“Yang sedang kami proses adalah menghitung kebutuhan angkutan masyarakat secara nyata. Dari situ akan diketahui trayek mana yang masih perlu dilayani dan mana yang perlu dievaluasi,” kata Dedie.

Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Sunaryana, menyatakan para pengusaha angkot telah memahami dan menerima ketentuan mengenai batas usia operasional kendaraan.

Menurutnya, aturan usia maksimal 20 tahun bukan hal baru karena sudah menjadi bagian dari proses penataan transportasi yang telah disosialisasikan sejak beberapa tahun terakhir.

“Pengusaha angkot sudah mengetahui bahwa usia teknis kendaraan maksimal 20 tahun. Ketentuan ini sudah dipahami bersama dan menjadi bagian dari upaya peremajaan armada,” ujar Sunaryana.

Dengan diberlakukannya Perwali Nomor 11 Tahun 2026, Pemkot Bogor berharap kualitas layanan angkutan umum semakin meningkat, armada yang beroperasi lebih layak jalan, serta keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna transportasi umum dapat lebih terjamin. (opy)