DPRD Kabupaten Serang Didorong Uji Urgensi Tiga Raperda yang Diajukan Pemkab

Tiga raperda Pemkab Serang mulai dibahas di DPRD. Publik menanti, apakah regulasi baru ini mampu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Senin, 15 Juni 2026 - 23:31 WIB
DPRD Kabupaten Serang Didorong Uji Urgensi Tiga Raperda yang Diajukan Pemkab
Pengajuan tiga raperda oleh Pemkab Serang mulai memasuki tahap pembahasan di DPRD., Foto: Hallonews/Mahesa

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Serang dalam rapat paripurna yang digelar Senin (15/6/2026).

Ketiga regulasi tersebut meliputi Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Raperda Perubahan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Di atas kertas, ketiga Raperda tersebut disebut sebagai langkah memperkuat pelayanan publik, mempercepat investasi, dan meningkatkan efektivitas pemerintahan. Namun sejumlah kalangan menilai DPRD perlu melakukan pembahasan secara kritis agar regulasi yang lahir tidak sekadar menjadi penambahan aturan tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menjelaskan Raperda PBG diajukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi baru yang menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah mengklaim perubahan ini akan memangkas birokrasi perizinan, mempermudah investasi, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Namun berdasarkan penelusuran persoalan utama yang selama ini dikeluhkan masyarakat bukan hanya soal aturan, melainkan lamanya proses pelayanan, minimnya transparansi, serta masih adanya dugaan praktik percaloan dalam pengurusan dokumen perizinan di sejumlah sektor pelayanan publik.

Aktivis Kabupaten Serang, Chaerul San, menilai perubahan regulasi tidak akan berdampak signifikan apabila tidak disertai reformasi pelayanan di lapangan.

“Jangan sampai yang berubah hanya nama aturan dari IMB menjadi PBG, sementara masyarakat tetap menghadapi proses yang berbelit. DPRD harus memastikan regulasi ini benar-benar mempercepat pelayanan dan menghilangkan ruang praktik percaloan,” kata Chaerul San kepada HalloNews.id, Senin(15/06/2026).

Selain Raperda PBG, Pemkab Serang juga mengajukan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Raperda ini menjadi dokumen penting karena memuat laporan penggunaan anggaran daerah selama satu tahun terakhir.

Menurut Chaerul, pembahasan Raperda APBD tidak boleh hanya fokus pada aspek administratif dan opini laporan keuangan. DPRD perlu membedah sejauh mana anggaran yang telah dibelanjakan benar-benar memberikan dampak terhadap persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat Kabupaten Serang.

Berdasarkan berbagai keluhan masyarakat yang muncul sepanjang tahun 2025 hingga 2026, sejumlah persoalan masih menjadi sorotan, mulai dari tingginya angka pengangguran, kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah, pelayanan kesehatan, hingga akses pendidikan.

“Yang harus dijawab adalah apakah APBD yang sudah digunakan mampu mengurangi pengangguran, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itu yang perlu diuji DPRD,” ujarnya.

Sorotan lain muncul pada usulan perubahan susunan perangkat daerah yang salah satunya menaikkan status BKPSDM dari tipe B menjadi tipe A. Pemerintah beralasan peningkatan jumlah ASN dan PPPK mencapai sekitar 57 persen membutuhkan penguatan kelembagaan, termasuk penambahan Bidang Pembinaan dan Disiplin Pegawai.

Namun usulan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas birokrasi. Pasalnya, penambahan struktur organisasi sering kali diikuti penambahan jabatan, anggaran operasional, serta kebutuhan fasilitas pendukung lainnya.

Chaerul mengingatkan agar DPRD tidak hanya melihat kebutuhan administratif pemerintah, tetapi juga menghitung dampak fiskal dari perubahan tersebut terhadap APBD Kabupaten Serang.

“Masyarakat tentu ingin tahu berapa tambahan anggaran yang dibutuhkan, apa manfaat langsungnya, dan apakah peningkatan struktur ini benar-benar meningkatkan pelayanan. Jangan sampai birokrasi bertambah besar tetapi pelayanan tetap sama,” tegasnya.

Berdasarkan informasi salah satu alasan utama pemerintah mengajukan perubahan struktur BKPSDM adalah meningkatnya jumlah ASN dan PPPK. Namun sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai penambahan struktur organisasi seharusnya diiringi indikator kinerja yang jelas agar tidak hanya menjadi perluasan birokrasi.

Saat ini ketiga Raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan di DPRD Kabupaten Serang melalui Panitia Khusus (Pansus). Pada tahap ini, DPRD memiliki kewenangan untuk menguji urgensi, manfaat, serta konsekuensi anggaran dari setiap regulasi yang diusulkan pemerintah daerah.

Chaerul San meminta DPRD membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan berlangsung.

“Masyarakat harus dilibatkan karena yang akan merasakan dampak dari aturan ini adalah warga Kabupaten Serang. DPRD jangan hanya mendengar penjelasan pemerintah, tetapi juga mendengar suara masyarakat,” pungkasnya. (esa)