Elza Syarief Tinggalkan Sony Sonjaya, Klaim Dibohongi soal Aliran Uang Kasus MBG
Elza Syarief mundur sebagai kuasa hukum Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi MBG. Ia mengaku menemukan fakta baru terkait dugaan aliran uang dan ketidakjujuran kliennya.

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Pengacara senior Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya setelah mengaku menemukan fakta yang berbeda dengan pengakuan awal kliennya.
Elza menyebut keputusan tersebut diambil karena hilangnya kepercayaan yang menjadi dasar hubungan antara pengacara dan klien. Menurutnya, Sony semula mengaku tidak terlibat dalam praktik korupsi yang kini sedang diusut aparat penegak hukum.
“Saya merasa dibohongi. Sony bersumpah bersih, tapi ternyata ada informasi bahwa dia menerima uang secara rutin dari Asep,” ujar Elza dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Keputusan itu semakin bulat setelah Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya, turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Elza mengaku memperoleh sejumlah informasi baru yang membuatnya meragukan kejujuran kliennya.
Menurut Elza, ketidakjujuran tersebut juga menutup peluang Sony untuk mendapatkan status Justice Collaborator (JC). Sebab, salah satu syarat utama bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum adalah keterbukaan penuh dalam mengungkap fakta perkara.
“Ketidakjujuran ini membuat upaya memperoleh status Justice Collaborator bagi Sony menjadi tidak mungkin,” katanya.
Selama memberikan pendampingan hukum secara pro bono, Elza mengaku menghadapi berbagai hambatan. Ia bahkan kesulitan untuk bertemu langsung dengan Sony guna mendapatkan penjelasan detail terkait kasus yang sedang dihadapi.
“Saya dipersulit untuk ketemu Pak SS untuk tahu cerita detail,” ungkap Elza.
Ia juga mengaku merasa ada informasi penting yang sengaja tidak disampaikan kepadanya selama proses pendampingan hukum berlangsung.
“Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi. Saya tidak bisa menjadi bagian dari itu,” tegasnya.
Elza menilai, keterbukaan merupakan syarat mutlak bagi seorang pengacara untuk menyusun strategi pembelaan yang sesuai dengan fakta hukum. Tanpa adanya kejujuran dari klien, proses pendampingan hukum tidak dapat berjalan secara optimal.
Karena alasan itu, ia memilih mengundurkan diri daripada menunggu pencabutan surat kuasa dari pihak klien.
Pengunduran diri tersebut sekaligus mengakhiri pendampingan hukum terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu. Elza memastikan keputusan tersebut resmi berlaku sejak 15 Juni 2026.
“Saya mundur terhitung tanggal 15 Juni,” ujarnya.
Selain mengungkap dugaan adanya aliran uang dari Asep kepada Sony, Elza juga mengaku tidak nyaman dengan situasi selama menangani perkara tersebut. Menurutnya, ada pihak-pihak yang berusaha membatasi akses terhadap informasi penting yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi MBG.
Bagi Elza, keterbukaan informasi menjadi elemen penting agar seorang kuasa hukum dapat memahami duduk perkara secara utuh dan menjalankan tugas pembelaan secara profesional. Tanpa hal tersebut, hubungan kerja antara pengacara dan klien sulit untuk dipertahankan. (agn)
