Terungkap! Ini Dasar Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi ijazah Jokowi setelah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli

HALLONEWS.ID – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr. Tifa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keduanya berstatus tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa puluhan saksi dari berbagai latar belakang.
“Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah kami laksanakan, penyidik telah memeriksa 94 orang saksi,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Selain saksi, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian perkara. Total terdapat 26 ahli dari berbagai bidang keilmuan yang telah dimintai keterangan, termasuk ahli yang diajukan oleh pihak tersangka.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik ahli independen maupun yang diajukan oleh para tersangka,” tambahnya.
Adapun para ahli yang dilibatkan mencakup berbagai disiplin ilmu, mulai dari keterbukaan informasi publik, hukum, ekonomi, hingga bidang kesehatan dan teknologi.
Di antaranya ahli peraturan perundang-undangan, ahli bahasa, ahli linguistik, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli sosiologi hukum, hingga ahli digital forensik dan forensik dokumen.
Penyidik juga turut menghadirkan ahli dari bidang anatomi, fisiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, epidemiologi, serta neurosains, untuk memberikan analisis sesuai kebutuhan pembuktian perkara.
Iman menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan untuk menjamin keseimbangan hak antara pihak pelapor dan tersangka dalam proses hukum. “Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik korban maupun tersangka,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian dari proses hukum yang tidak berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari tahapan penyidikan yang sudah berjalan.
Ia menyebutkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” kata Budi.
Dengan status tersebut, kata dia, alat bukti dalam perkara ini telah dinilai memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana, dengan tetap menjunjung asas equality before the law.
“Dengan demikian, langkah ini memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (dul)
