Potensi Kebocoran Pendapatan dari Parkir Tak Berizin di Cilegon Disorot

Parkir kendaraan memadati kawasan perkantoran di Kota Cilegon. Maraknya aktivitas parkir menjadi perhatian terkait kepatuhan perizinan dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perparkiran.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 1:00 WIB
Potensi Kebocoran Pendapatan dari Parkir Tak Berizin di Cilegon Disorot
Salah satu lokasi parkir yang belum mengantongi izin di Kota Cilegon dan menjadi sorotan publik. (Foto: Hallonews)

HALLONEWS.ID – Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menindak lokasi parkir yang belum mengantongi izin mendapat perhatian dari berbagai pihak. Selain penting untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan pendapatan daerah, pemerintah juga diminta memastikan proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha yang ingin tertib administrasi.

Aktivis Kota Cilegon, Pebrianto, menilai langkah penertiban memang diperlukan untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih baik. Namun, menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengedepankan sanksi. Ia meminta Dishub melakukan evaluasi terhadap proses perizinan yang selama ini dijalankan, termasuk memberikan pendampingan kepada pengelola parkir agar dapat memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

“Penegakan aturan harus berjalan, tetapi pemerintah juga perlu memastikan akses perizinan mudah, transparan, dan tidak berbelit. Jangan sampai pelaku usaha yang ingin patuh justru mengalami kesulitan dalam proses administrasi,” ujar Pebrianto, kepada Hallonews.id, Jumat (19/6/2026).

Ia menambahkan, keberadaan lahan parkir di pusat perdagangan, rumah sakit, sekolah maupun kawasan usaha memiliki fungsi penting dalam mendukung aktivitas masyarakat. Karena itu, pendekatan pembinaan dinilai lebih efektif dibandingkan tindakan represif yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Cilegon, Irwan, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan saat ini masih mengedepankan pembinaan. Pihaknya telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada sejumlah pengelola parkir yang belum melengkapi izin usaha perparkiran.

Menurut Irwan, perizinan bukan hanya berkaitan dengan administrasi semata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pengawasan operasional, serta kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi parkir. Karena itu, seluruh pengelola diharapkan segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengutamakan pembinaan terlebih dahulu. Namun jika setelah diberikan kesempatan dan peringatan masih tidak ada tindak lanjut, tentu ada mekanisme penegakan aturan yang harus dijalankan sesuai ketentuan,” kata Irwan.

Dishub memastikan pengawasan terhadap lokasi parkir akan terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah berharap seluruh pengelola dapat segera melengkapi legalitas usaha sehingga aktivitas parkir berjalan tertib, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. (esa)