Tito Karnavian Dorong KUR Perumahan Murah dan Bebas Pajak Demi Percepat Kepemilikan Rumah Rakyat

Mendagri Tito Karnavian mendorong KUR Perumahan berbunga rendah dan pembebasan pajak daerah untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:35 WIB
Tito Karnavian Dorong KUR Perumahan Murah dan Bebas Pajak Demi Percepat Kepemilikan Rumah Rakyat
Mendagri Tito Karnavian saat meninjau Perumahan Grand Royal Regency II di Jayapura. Foto: (Kemendagri for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurutnya, kebutuhan hunian nasional tidak mungkin hanya ditopang anggaran pemerintah, sehingga diperlukan dukungan kebijakan yang mampu menarik investasi pengembang.

Saat meninjau kawasan Perumahan Grand Royal Regency II di Jayapura, Minggu (21/6/2026), Tito menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif untuk mendorong pembangunan rumah murah, termasuk skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan bunga rendah.

Menurut Tito, program tersebut dirancang agar masyarakat dapat memiliki rumah dengan beban cicilan yang lebih ringan. Dengan nilai rumah sekitar Rp240 juta, calon pembeli cukup menyiapkan uang muka sekitar satu persen atau sekitar Rp2,4 juta.

“Kalau hanya mengandalkan APBN dan APBD, kebutuhan rumah rakyat tidak akan terpenuhi. Karena itu, swasta harus didorong agar semakin aktif membangun perumahan bagi masyarakat,” ujarnya.

Mendagri mengungkapkan, tantangan penyediaan hunian masih cukup besar, terutama di wilayah Papua. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, hampir 30 persen masyarakat di Tanah Papua masih belum memiliki rumah layak huni.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus fiskal. Salah satunya dengan menghapus biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi kelompok MBR.

Tito meminta seluruh kepala daerah di wilayah Papua menerapkan kebijakan pembebasan retribusi tersebut secara maksimal agar harga rumah semakin terjangkau bagi masyarakat.

Selain fokus pada akses pembiayaan, Mendagri turut mengapresiasi komitmen pengembang yang menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan melalui program penghijauan. Setiap unit rumah diwajibkan memiliki sedikitnya dua pohon sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menciptakan kawasan permukiman yang lebih asri, tetapi juga membantu memperkuat struktur tanah serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

“Dengan penghijauan yang baik, lingkungan menjadi lebih sehat, tanah lebih kuat, dan kawasan perumahan lebih nyaman untuk ditinggali,” kata Tito.

Pemerintah berharap kombinasi antara KUR Perumahan berbunga rendah, pembebasan pajak daerah, dan keterlibatan swasta dapat menjadi solusi efektif untuk mempercepat pemerataan kepemilikan rumah di berbagai daerah, khususnya kawasan timur Indonesia. (agn)