Mimpi Buruk Nanik S Deyang, Kejagung Pertimbangkan Panggil Bos BGN untuk Dalami Dugaan Korupsi
Kejagung membuka peluang memeriksa Kepala BGN Nanik S Deyang sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG.

HALLONEWS.ID – Penyidik Kejaksaan Agung terus memperluas penelusuran dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seiring pendalaman kasus, sejumlah pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa berpotensi dimintai keterangan, termasuk Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan berdasarkan pengumpulan alat bukti yang komprehensif. Menurutnya, penyidik tidak akan mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan satu saksi atau satu pihak tertentu.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya informasi yang berkembang dari kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Syarief menjelaskan, setiap pengembangan perkara dilakukan melalui analisis berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Bukti tersebut mencakup dokumen, data elektronik, keterangan saksi, hingga pendapat ahli yang dinilai relevan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Karena itu, Kejagung membuka kemungkinan memanggil siapa saja yang dinilai memiliki informasi penting terkait kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa status seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.
Menurut Syarief, penyidik akan mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan berdasarkan perkembangan penyidikan dan relevansi informasi yang dimiliki masing-masing pihak. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas dugaan pelanggaran yang tengah diusut.
Hingga Rabu (24/6/2026), Kejagung belum memberikan kepastian mengenai waktu atau jadwal pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang. Penyidik masih fokus mengumpulkan dan menguji alat bukti sebelum menentukan agenda pemeriksaan lanjutan.
Hingga kini, pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung. Kejagung memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip pembuktian yang kuat guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Penyidik juga menegaskan bahwa setiap langkah hukum, termasuk kemungkinan penambahan tersangka maupun perluasan perkara, akan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung. (agn)
