Dosen UI Patricia Rinwigati Dorong RUU HAM Perkuat Fungsi Pengawasan Komnas HAM

Patricia Rinwigati menilai RUU HAM perlu memperjelas kewenangan lembaga HAM dan memperkuat fungsi pengawasan Komnas HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:44 WIB
Dosen UI Patricia Rinwigati Dorong RUU HAM Perkuat Fungsi Pengawasan Komnas HAM
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Direktur Djokosoetono Research Center, Patricia Rinwigati (kanan) menyampaikan materi pada diskusi tentang rancangan UU HAM. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai perlu difokuskan pada upaya memperjelas pembagian kewenangan antar lembaga yang menangani isu hak asasi manusia. Langkah tersebut dianggap penting untuk menghindari tumpang tindih tugas sekaligus memperkuat efektivitas perlindungan HAM di Indonesia.

Pandangan itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Direktur Djokosoetono Research Center, Patricia Rinwigati, dalam diskusi publik dan Ngopi Kebangsaan bertajuk “RUU HAM, Benarkah Melemahkan Komnas HAM?” yang diselenggarakan Hallonews di Aroem Resto, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026)

Patricia menilai sejumlah pasal dalam draf RUU HAM masih memerlukan penyempurnaan agar tidak menimbulkan multitafsir, khususnya terkait hubungan kerja antara Kementerian HAM dan lembaga-lembaga independen yang bergerak di bidang hak asasi manusia.

Menurutnya, salah satu isu yang perlu mendapat perhatian adalah penggunaan istilah “koordinasi” yang diberikan kepada Kementerian HAM dalam beberapa ketentuan. Ia menilai makna koordinasi tersebut perlu dijelaskan secara lebih rinci agar tidak memunculkan kesan adanya dominasi terhadap lembaga independen lainnya.

“Yang perlu diperjelas bukan soal memperlemah atau memperkuat satu lembaga tertentu, melainkan bagaimana pembagian peran dan kewenangan dapat berjalan secara tegas sehingga tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Patricia menjelaskan bahwa RUU HAM tidak hanya mengatur Komnas HAM, tetapi juga mencakup sejumlah institusi lain seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas.

Karena itu, pembahasan regulasi tersebut harus memperhatikan posisi seluruh lembaga secara proporsional. Menurutnya, aspek keanggotaan, persyaratan, mekanisme etik, hingga struktur kelembagaan perlu dirumuskan secara konsisten agar tidak menimbulkan perlakuan yang berbeda di antara lembaga-lembaga tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya memperkuat fungsi pengawasan yang dimiliki Komnas HAM. Jika sebagian fungsi seperti pendidikan, penyuluhan, atau kajian kebijakan telah diambil alih atau dijalankan oleh negara melalui kementerian terkait, maka Komnas HAM sebaiknya lebih difokuskan pada peran pengawasan terhadap pelaksanaan dan pemenuhan HAM.

“Fungsi pengawasan justru harus diperkuat agar Komnas HAM dapat menjalankan tugas kontrol secara optimal terhadap pelaksanaan kebijakan HAM oleh pemerintah,” katanya.

Meski masih menemukan sejumlah catatan kritis dalam draf yang dibahas, Patricia menegaskan dirinya mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU HAM. Menurutnya, regulasi yang saat ini berlaku sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab perkembangan masyarakat, perubahan kelembagaan, serta tantangan perlindungan HAM yang terus berkembang.

Ia menilai pembaruan regulasi lebih banyak memberikan manfaat dibandingkan mempertahankan aturan lama yang sudah berusia lebih dari dua dekade. Namun demikian, proses penyempurnaan substansi tetap perlu dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Patricia berharap RUU HAM nantinya mampu menghadirkan kejelasan fungsi bagi setiap lembaga, memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia, serta menciptakan koordinasi yang lebih efektif tanpa mengurangi independensi institusi yang selama ini berperan mengawasi pelaksanaan HAM di Indonesia. (agn)