Nasib 296 Pengungsi Rohingya di Aceh Masih Menggantung Tanpa Kewarganegaraan
Sebanyak 296 pengungsi Rohingya masih tinggal di sejumlah penampungan di Aceh. Status tanpa kewarganegaraan membuat masa depan mereka belum menemukan kepastian.

HALLONEWS.ID – Nasib ratusan pengungsi etnis Rohingya yang terdampar di Aceh hingga kini masih diliputi ketidakpastian.
Sebanyak 296 pengungsi tercatat masih menghuni sejumlah lokasi penampungan sementara di berbagai daerah di provinsi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengatakan para pengungsi hidup dengan status tanpa kewarganegaraan (stateless), sehingga penanganannya menjadi persoalan yang kompleks dan membutuhkan perhatian berbagai pihak.
“Status stateless yang melekat membuat persoalan kemanusiaan ini semakin rumit dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak,” kata Tato dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 83 pengungsi berada di penampungan Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Sementara itu, 28 pengungsi lainnya ditempatkan di wilayah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Adapun jumlah terbanyak berada di lokasi penampungan Seuneubok Rawang, Kabupaten Aceh Timur, yang menampung 185 pengungsi.
Menurut Tato, keberadaan para pengungsi tidak hanya menjadi persoalan kemanusiaan, tetapi juga menghadirkan tantangan dari aspek hukum, keamanan, hingga penentuan masa depan mereka.
Untuk itu, Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh terus melakukan pendataan, pemantauan, dan pengawasan terhadap aktivitas para pengungsi. Koordinasi juga dilakukan bersama TNI dan Polri guna menjaga keamanan di lingkungan penampungan.
Ia menjelaskan, penanganan pengungsi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Pemenuhan kebutuhan dasar, seperti logistik, layanan kesehatan, dan bantuan kemanusiaan, dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta organisasi internasional seperti UNHCR dan IOM.
Namun, hingga kini persoalan utama belum menemukan solusi. Pemerintah Myanmar masih tidak mengakui etnis Rohingya sebagai warga negaranya, sehingga para pengungsi tidak dapat dipulangkan ke negara asal.
“Akibatnya, masa depan ratusan pengungsi tersebut masih menggantung. Harapan kini tertuju pada komunitas internasional agar dapat mempercepat program penempatan ke negara ketiga sebagai solusi jangka panjang,” ujarnya.
Tato menambahkan, Aceh masih menjadi salah satu wilayah yang paling sering menjadi lokasi pendaratan pengungsi Rohingya.
Sejak akhir 2022, gelombang kedatangan mereka terus berulang dan menyasar sejumlah kawasan pesisir, seperti Pidie, Aceh Besar, Aceh Timur, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Selatan, hingga Kota Sabang.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa Aceh masih menjadi gerbang masuk yang rentan bagi arus pengungsi lintas negara, sekaligus menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara nilai kemanusiaan dan stabilitas daerah,” pungkasnya. (fer)
