Hukum Berubah Sebelum Tinta Mengering

Hukum berubah sebelum tinta mengering. Mengulas dugaan ketimpangan penegakan hukum, kasus Roy Suryo, dr. Tifa, amnesti Hasto Kristiyanto, dan tantangan mewujudkan persamaan di depan hukum.

Kamis, 25 Juni 2026 - 9:31 WIB
Hukum Berubah Sebelum Tinta Mengering
Ilustrasi hukum dalam genggaman kekuasaan. ( dok Magnific for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Negeri ini tak pernah kekurangan pidato tentang hukum. Di atas panggung, hukum selalu disebut panglima. Di depan mikrofon, rakyat diminta patuh. Warga diperingatkan agar tidak melanggar aturan, tidak menghina, tidak memfitnah, tidak korupsi, tidak mengganggu ketertiban.

Namun setiap kali kekuasaan memasuki ruangan, hukum seperti kehilangan suaranya. Hukum berdiri di sana, dengan jubah, pasal, stempel, dan lambang negara. Tetapi suaranya mengecil. Langkahnya melambat. Tangannya mulai gemetar mencari tanda tangan siapa yang harus dihormati.

Roy Suryo dan dr. Tifa dibawa polisi sebagai tersangka dan tahanan. Dalam waktu singkat, kejaksaan memutuskan tidak melanjutkan penahanan mereka. Alasan resminya tersedia: ada permohonan, ada keluarga yang menjamin, ada kesanggupan untuk kooperatif, dan ada janji menjaga keadaan tetap kondusif.

Secara prosedural, alasan itu mungkin dapat ditemukan tempatnya dalam hukum. Tetapi hukum bukan hanya perkara apakah sebuah keputusan dapat dicarikan pasalnya. Hukum juga perkara kewajaran.

Hukum adalah tentang apakah perlakuan yang sama akan diterima oleh orang kecil yang tidak mempunyai nama besar, apalagi mantan menteri, yang didukung puluhan tokoh penjamin, jaringan politik, dan kemampuan memanggil perhatian media.

Pertanyaannya bukan semata-mata mengapa Roy Suryo dan dr. Tifa tidak ditahan. Pertanyaannya adalah: berapa banyak rakyat biasa yang juga pernah mengajukan penangguhan dengan alasan keluarga menjamin dan berjanji kooperatif, tetapi tetap harus tidur di lantai tahanan?

Berapa banyak orang miskin yang tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mempunyai kuasa mengulangi perbuatannya, tetapi tetap diborgol karena tidak ada tokoh penting yang berdiri sebagai penjamin?

Hukum selalu pandai menjelaskan kebijakan setelah keputusan dibuat. Yang sering gagal dijelaskannya adalah mengapa kemurahan yang satu tidak mudah ditemukan oleh sesama warga negara yang lain.

Di sinilah kecurigaan publik lahir. Kecurigaan tidak selalu lahir karena rakyat membenci negara. Kecurigaan lahir karena negara terlalu sering meminta dipercaya tanpa bersedia membuka seluruh pertimbangannya.

Apalagi setelah dr. Tifa sendiri menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan menyatakan keyakinannya bahwa Presiden memiliki andil. Benarkah ada andil kekuasaan? Andil menteri? Kita belum memiliki bukti resmi untuk menyatakannya sebagai kenyataan.

Namun dalam negara hukum, pernyataan semacam itu tidak boleh dibiarkan hanya jadi angin yang lewat di depan gedung kejaksaan. Ia harus dijawab dengan terang. Sebab diamnya kekuasaan adalah pupuk paling subur bagi kecurigaan.

Apabila memang tidak ada intervensi, negara harus menerangkannya secara terbuka. Apabila keputusan itu murni profesional, bukalah ukuran profesional tersebut agar dapat digunakan pula oleh tersangka lain.

Jangan sampai hukum mematok pintu depan bagi rakyat biasa tapi memberi pintu samping bagi mereka yang mempunyai hubungan. Kita pernah melihat kejadian yang lebih besar.

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, telah dijatuhi hukuman dalam perkara suap. Tidak lama setelah itu, Presiden Prabowo memberikan amnesti setelah memperoleh pertimbangan DPR.

Secara konstitusional, presiden memang mempunyai kewenangan tersebut. Tetapi kekuasaan yang sah secara konstitusional belum tentu bebas dari pertanyaan moral. Konstitusi memberikan kewenangan. Ia tidak memberikan kekuasaan untuk terbebas dari kritik.

Ketika seorang tokoh politik menerima amnesti, rakyat berhak bertanya: apakah ini keadilan, rekonsiliasi, transaksi politik, atau sekadar pertemuan kepentingan di ruang yang tidak dapat dilihat publik?

Mengapa seorang terpidana yang mempunyai kedudukan politik dapat segera disentuh oleh belas kasih kekuasaan, sementara ribuan narapidana kecil menjalani hari-harinya tanpa pernah dikenal oleh istana?

Ada pencuri karena lapar. Ada ibu yang terseret perkara susu untuk bayinya. Ada warga miskin yang bahkan tidak memahami dakwaan yang dibacakan kepadanya. Nama mereka tidak dibicarakan di DPR. Nasib mereka tidak menjadi bahan konferensi pers. Tidak ada partai besar yang menganggap kebebasan mereka sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional.

Hukum Wajah Ganda

Di situlah hukum memperlihatkan wajah gandanya. Kepada rakyat kecil, hukum berbicara dengan suara keras: aturan adalah aturan. Kepada orang kuat, yang berelasi kepada menteri apalagi presiden, hukum mulai berbicara tentang kebijaksanaan, kondusivitas, rekonsiliasi, pertimbangan kemanusiaan, dan kepentingan negara.

Semua istilah itu mungkin sah. Tetapi mengapa kemanusiaan baru menjadi penting ketika orang yang berhadapan dengan hukum mempunyai nama besar?

Presiden dapat menyerukan agar rakyat menaati hukum. Namun seruan itu akan menjadi sekadar orasi apabila negara sendiri tidak mampu meyakinkan rakyat bahwa hukum bekerja tanpa melihat nama, partai, kekayaan, dan kedekatan.

Ketaatan tidak tumbuh dari ketakutan kepada penjara. Ketaatan tumbuh dari kepercayaan bahwa hukum berlaku sama. Rakyat tidak dapat terus-menerus diminta percaya kepada timbangan yang tampak miring.

Bukan berarti semua orang harus ditahan. Penahanan bukan hukuman. Orang yang belum diputus bersalah tetap harus dianggap tidak bersalah. Penjara tidak boleh menjadi alat balas dendam. Justru karena itu, standar kemanusiaan yang diberikan kepada tokoh terkenal harus diberikan pula kepada rakyat biasa.

Kalau penjamin keluarga cukup bagi seorang tokoh, pertimbangkan pula bagi seorang buruh. Kalau sikap kooperatif dapat membebaskan seorang figur publik dari tahanan, gunakan ukuran yang sama kepada petani, pedagang kecil, mahasiswa, dan ibu rumah tangga.

Kalau amnesti disebut sebagai jalan persatuan, jelaskan batasnya. Jangan sampai persatuan hanya berarti perdamaian di antara elite, sementara rakyat tetap berdesakan di bawah.

Bahaya terbesar bagi negara bukan ketika rakyat mengkritik hukum. Bahaya terbesar adalah ketika rakyat tidak lagi percaya bahwa hukum layak dikritik karena mereka telah menganggapnya sepenuhnya sebagai alat kekuasaan.

Pada saat itu, pengadilan masih berdiri. Polisi masih berpatroli. Jaksa masih menyusun dakwaan. Hakim masih mengetukkan palu. Namun negara hukum telah kosong dari dalam. Yang tersisa hanyalah upacara.

Hukum seharusnya menjadi pagar yang membatasi kekuasaan, bukan tirai yang menutupi cara kekuasaan bekerja. Jika setiap perubahan keputusan selalu terjadi di sekitar orang-orang besar, sementara rakyat kecil hanya mengenal kepastian borgol, maka semboyan persamaan di depan hukum hanyalah tulisan bagus yang dipasang pada dinding gedung pengadilan.

Entah sampai kapan kita memelihara hukum seperti ini. Tajam ketika berhadapan dengan mereka yang tidak mempunyai kuasa. Lunak ketika menyentuh mereka yang mempunyai nama. Tegak dalam pidato. Membungkuk dalam praktik.

Sebuah negara tidak menjadi negara hukum hanya karena mempunyai banyak undang-undang. Negara menjadi negara hukum ketika kekuasaan pun takut melanggarnya.

Dan selama hukum masih dapat berubah sebelum tinta keputusan mengering, rakyat mempunyai hak untuk bertanya : Yang sedang memerintah negeri ini sebenarnya hukum atau mereka yang mampu membisikkan sesuatu ke telinga hukum?(Mathias Brahmana/Penulis adalah Dewan Redaksi Hallonews)