Publik Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri masih belum memasuki tahap persidangan meski telah berjalan lebih dari dua tahun. Lambannya proses hukum memicu sorotan publik

HALLONEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan publik.
Meski telah berstatus tersangka sejak 2023, perkara tersebut hingga kini belum juga bergulir ke meja hijau.
Lebih dari dua tahun berlalu sejak penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya, namun proses hukum terhadap mantan Kabarhakam Polri itu dinilai berjalan sangat lamban dan belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
Lambannya perkembangan perkara tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum, terutama karena kasus ini melibatkan sosok yang pernah memimpin lembaga antirasuah.
Di tengah mandeknya proses hukum, muncul informasi dari sumber yang mengetahui penanganan perkara bahwa berkas kasus Firli Bahuri disebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Sumber tersebut juga mengungkapkan adanya perbedaan pandangan mengenai langkah lanjutan yang harus ditempuh terhadap tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Sudah P21. Kejaksaan maunya Polri panggil Firli terus tahan seperti kemarin kasus Roy Suryo, tapi Polri tidak mau. Masa jeruk makan jeruk,” ujar sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (25/6/2026).
Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya maupun pihak kejaksaan yang membenarkan informasi tersebut. Karena itu, status P21 masih menunggu konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan kasus Firli Bahuri masih terus berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan setiap perkara diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Setiap penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, menilai kasus Firli Bahuri merupakan salah satu perkara yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurut Sugeng, proses penyidikan yang berlangsung terlalu lama justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa apabila alat bukti dianggap belum mencukupi, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, jika alat bukti telah lengkap dan memenuhi unsur pidana, maka proses hukum seharusnya segera dilanjutkan hingga tahap persidangan agar publik memperoleh kepastian hukum.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sejak saat itu, berkas perkara beberapa kali dilaporkan bolak-balik antara penyidik dan jaksa untuk memenuhi petunjuk serta melengkapi syarat penuntutan.
Hingga pertengahan 2026, kasus tersebut masih belum memasuki tahap persidangan, sehingga terus menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian penyelesaiannya. (*)
