Dishub DKI Perketat Penertiban Parkir Cawang, Pelanggar Langsung Diderek
Dishub DKI menertibkan parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, dengan menderek empat kendaraan dan memperketat pengawasan kawasan.

HALLONEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperkuat pengawasan di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait parkir liar yang memicu kemacetan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Jumat (26/6/2026), petugas langsung menindak kendaraan yang melanggar aturan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan laporan warga yang mengeluhkan kendaraan parkir di luar ketentuan sehingga menghambat arus lalu lintas.
Menurut Budi, pengaturan parkir di ruas Jalan Mayjen Sutoyo telah ditetapkan sesuai waktu operasional. Pada sisi barat, kendaraan dilarang parkir mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Di luar jam tersebut, parkir diperbolehkan namun hanya pada satu lajur yang telah ditentukan.
Sementara itu, pada sisi timur yang mengarah ke Cililitan, larangan parkir berlaku pukul 16.00 hingga 20.00 WIB untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat jam sibuk.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan empat mobil yang parkir di luar ketentuan. Seluruh kendaraan itu kemudian diderek setelah pemiliknya tidak kunjung memindahkan kendaraan meski telah diberi kesempatan.
“Sebelum dilakukan penderekan, petugas memberikan waktu sekitar 10 menit dan berkeliling ke warung-warung untuk mencari pemilik kendaraan. Karena tidak ada yang datang, kendaraan langsung kami derek,” kata Budi.
Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan. Bila kapasitas parkir di lokasi sudah penuh, pengendara diminta mencari kantong parkir lain atau memanfaatkan transportasi umum agar tidak memperparah kemacetan.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, Dishub DKI akan menempatkan petugas secara rutin di kawasan tersebut. Selain pengawasan langsung, pemerintah juga akan melengkapi lokasi dengan marka jalan, rambu-rambu, serta marka parkir sebagai batas yang jelas bagi pengguna jalan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ketertiban parkir, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menjaga kelancaran lalu lintas di salah satu koridor tersibuk di Jakarta Timur. (std)
