Ono Surono PDIP Bakal Buka Suara di Sidang Ijon Proyek Bekasi, Jadi Saksi Terakhir KPK
KPK menjadwalkan pemeriksaan politisi PDIP Ono Surono sebagai saksi fakta terakhir dalam sidang dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang.

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terus bergulir di meja hijau. Pada sidang berikutnya akan menghadirkan seorang politikus sebagai saksi fakta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/6/2026).
Keterangan Ono dinilai menjadi salah satu agenda yang menyita perhatian karena ia merupakan pimpinan partai dari terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang yang saat ini duduk sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi nonaktif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ade Azharie menyebut Ono akan menjadi saksi fakta terakhir yang dihadirkan pihak penuntut dalam perkara tersebut.
“Kami masih akan menghadirkan saksi fakta untuk minggu depan, salah satunya Ono Surono. Ini menjadi saksi fakta terakhir,” kata Ade dalam persidangan beberapa waktu lalu, dikutip Hallonews, Jumat (26/6/2026).
Nama Ono bukan kali pertama muncul dalam proses hukum kasus ini. Pada tahap penyidikan, ia pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Rumahnya di Bandung juga sempat digeledah dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Dalam surat dakwaan jaksa, disebut adanya aliran dana sebesar Rp150 juta yang dikaitkan dengan kegiatan partai. Namun, Ono sebelumnya telah membantah memiliki keterlibatan dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang kembali mengajukan permohonan agar HM Kunang dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota. Permohonan itu didasarkan pada alasan kesehatan.
Ketua tim penasihat hukum Yusnaniar mengatakan HM Kunang memerlukan tindakan medis berupa operasi prostat yang dinilai tidak dapat dilakukan dengan fasilitas kesehatan di rumah tahanan.
“Menurut keterangan dari rutan, beliau harus menjalani operasi. Fasilitas yang tersedia tidak memadai sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit,” kata Yusnaniar.
Permohonan tersebut sebelumnya belum dikabulkan majelis hakim karena masih memerlukan sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat rujukan resmi dari pihak rumah tahanan mengenai rumah sakit yang akan menangani perawatan HM Kunang.
Sidang lanjutan pekan depan diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting dalam pembuktian perkara dugaan ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
Keterangan para saksi, termasuk Ono Surono, berpotensi menjadi bagian dari rangkaian fakta yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum perkara memasuki tahap berikutnya. (dul)
