Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online di Hayam Wuruk, Nilai Deposit Tembus Rp13,9 Triliun
Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional di Jakarta Barat. Sebanyak 291 tersangka ditetapkan dengan transaksi mencapai Rp13,9 triliun.

HALLONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online berskala internasional yang beroperasi dari sebuah gedung Hayam Wuruk di Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 291 orang sebagai tersangka, terdiri atas 287 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI). Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut, aparat mengamankan ratusan orang yang diduga terlibat dalam pengoperasian jaringan judi online lintas negara.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, total 322 WNA diamankan dalam operasi itu. Setelah proses pemeriksaan, sebanyak 287 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara puluhan lainnya masih menjalani pendalaman.
”Para tersangka berasal dari Vietnam, China, Myanmar, Thailand, Laos, dan Malaysia,” kata Nunung, Jumat (26/6/2026).
Selain itu, kata dia, empat warga negara Indonesia (WNI) diduga berperan mendukung operasional jaringan dengan menyediakan fasilitas seperti rekening bank, dokumen administrasi, hingga kebutuhan logistik.
Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan tersebut mengelola lebih dari 145 situs perjudian online yang dioperasikan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.
Seluruh infrastruktur digital, termasuk server dan hosting, disebut berada di luar Indonesia, antara lain di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
Dari analisis digital sementara, penyidik menemukan data transaksi dengan nilai deposit mencapai sekitar Rp13,9 triliun pada salah satu platform yang kini masih ditelusuri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak hanya itu, keuntungan yang tercatat dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar Rp1,69 triliun. Dalam penggerebekan ini, polisi turut menyita ratusan barang bukti berupa 594 telepon genggam dan 382 laptop.
Kemudian 179 monitor dan komputer, 11 perangkat Mac Mini, router, serta berbagai perangkat elektronik lainnya digunakan untuk menjalankan operasi perjudian online. Petugas turut mengamankan 155 paspor uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing Rp8,7 miliar.
Menurut Nunung, jaringan ini memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Sebagian pelaku bertugas sebagai layanan pelanggan (customer service), programmer, admin pemasaran, admin keuangan, hingga tim pendukung operasional.
Untuk menyamarkan transaksi, mereka diduga memanfaatkan rekening nominee, aset digital, dan pembayaran menggunakan USDT maupun token kripto, sehingga aktivitas perjudian tampak seperti bisnis teknologi atau pemasaran digital.
Bareskrim Polri menegaskan penyidikan tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Aparat kini mendalami aliran dana, aset hasil kejahatan, kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga peran sejumlah perusahaan sponsor atau penjamin WNA di Indonesia.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan perjudian online internasional tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari bisnis ilegal itu. (dul)
