Hotman Paris Diminta Hormati Kebijakan Lapas Terkait Penempatan Razman

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai penempatan Razman Arif Nasution di Lapas Cipinang telah sesuai prosedur karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:00 WIB
Hotman Paris Diminta Hormati Kebijakan Lapas Terkait Penempatan Razman
Pengacara senior Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution. (Foto: Kolase narasumber for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menghormati kebijakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang terkait penempatan Razman Arif Nasution yang tidak ditempatkan di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) bersama warga binaan lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugeng menyusul kritik yang dilontarkan Hotman Paris terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Hotman bahkan dikabarkan berencana mengajukan somasi hingga gugatan karena menilai perlakuan terhadap Razman tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

STS, panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso yang sebelumnya menjadi saksi ahli etik advokat dalam proses penyidikan hingga persidangan Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menilai keputusan pihak Lapas Cipinang telah didasarkan pada pertimbangan yang sah, khususnya terkait kondisi kesehatan Razman.

Menurutnya, Razman memiliki obesitas serta riwayat atau potensi gangguan jantung sehingga membutuhkan penempatan yang dapat meminimalkan risiko terhadap kesehatannya selama menjalani masa pidana.

“Keputusan Kalapas menempatkan Razman di fasilitas khusus merupakan langkah yang wajar karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Hal tersebut justru bertujuan mengurangi risiko yang dapat membahayakan narapidana,” ujar STS, Selasa (30/6/2026).

STS menjelaskan bahwa, fungsi utama lembaga pemasyarakatan bukanlah memberikan hukuman fisik, melainkan melakukan pembinaan terhadap narapidana.

Menurutnya, hilangnya kebebasan akibat menjalani pidana penjara sudah merupakan bentuk hukuman yang diberikan oleh negara.

Ia menegaskan bahwa hak-hak dasar narapidana, termasuk hak memperoleh layanan kesehatan, tetap harus dipenuhi selama menjalani masa pidana.

Dengan demikian, negara berkewajiban memastikan warga binaan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, STS mengingatkan, bahwa pihak lapas memiliki tanggung jawab hukum apabila lalai memberikan pelayanan kesehatan hingga mengakibatkan narapidana mengalami kondisi yang membahayakan atau bahkan meninggal dunia.

Ia juga menyebut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memiliki regulasi yang mengatur penempatan narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu di luar area Mapenaling yang umumnya dihuni oleh banyak warga binaan.

Meski mengakui masih terdapat keterbatasan fasilitas dan anggaran di sejumlah lembaga pemasyarakatan, STS menilai langkah yang diambil Lapas Cipinang terhadap Razman telah sesuai prosedur dan mengedepankan aspek kemanusiaan.

Karena itu, STS berharap, polemik yang terjadi antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution tidak terus berlanjut.

Ia meminta semua pihak menghormati aturan yang berlaku serta mempercayakan pengelolaan warga binaan kepada otoritas pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku. (opy)