KPK Ungkap Penyebab Penyuap Bupati Langkat Ditahan di Medan, Bukan Dibawa ke Jakarta
KPK menjelaskan penyuap Bupati Langkat ditahan di Medan karena keterbatasan tiket penerbangan menuju Jakarta saat proses penahanan.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), tidak langsung dibawa ke Jakarta dan justru ditahan di Rutan Polresta Medan.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan keputusan tersebut murni dipengaruhi kendala teknis berupa keterbatasan tiket penerbangan dari Sumatera Utara menuju Jakarta saat proses pemindahan tersangka.
“Pada saat itu ada keterbatasan tiket penerbangan sehingga yang bisa dibawa terlebih dahulu hanya penyelenggara negara. Tiket menuju Jakarta dari daerah sedang penuh,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat penyidik memutuskan menitipkan penahanan Yaqub di Rutan Polresta Medan sambil menunggu proses selanjutnya.
“Kalau penerbangan dari Jakarta ke Medan tidak ada kendala. Yang menjadi persoalan adalah ketersediaan tiket dari daerah menuju Jakarta yang saat itu sudah penuh,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat.
Kedua tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
Syah Afandin menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif dititipkan sementara di Rutan Polresta Medan hingga proses pemindahan ke Jakarta dapat dilakukan. (agn)
