Masih Ada Buronan Korupsi Kasus Chromebook, Pengamat Nilai Kejagung Tak Becus Tuntaskan Perkara
Akademisi Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook belum dapat dianggap selesai selama masih ada buronan yang belum ditangkap.

HALLONEWS.ID – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dinilai belum dapat dikatakan tuntas apabila masih terdapat pihak yang berstatus buronan dan belum berhasil diamankan aparat penegak hukum.
Akademisi Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai keberhasilan mengungkap perkara korupsi tidak hanya diukur dari putusan terhadap terdakwa yang telah menjalani proses persidangan, tetapi juga dari kemampuan aparat membawa seluruh pihak yang diduga terlibat ke hadapan hukum.
Menurut Trubus, keberadaan buronan yang belum tertangkap berpotensi menyisakan celah dalam proses penegakan hukum sekaligus memunculkan keraguan publik terhadap keseriusan aparat dalam membongkar perkara hingga ke akar.
“Selama masih ada pihak yang belum berhasil diamankan, proses penegakan hukum belum bisa dianggap selesai. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Trubus menilai kasus korupsi dengan nilai anggaran besar umumnya melibatkan lebih dari satu pihak sehingga penyidik perlu menelusuri seluruh mata rantai yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Ia mengingatkan agar proses hukum tidak hanya menyasar individu yang telah teridentifikasi di awal penyidikan, tetapi juga mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor lain yang memiliki peran penting.
Menurut dia, pendekatan yang menyeluruh diperlukan agar penegakan hukum mampu memberikan kepastian sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Jangan sampai proses hukum berhenti pada pelaku yang terlihat di permukaan, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran strategis belum tersentuh,” katanya.
Apabila buronan berada di luar wilayah Indonesia, Trubus mendorong aparat memanfaatkan mekanisme kerja sama internasional guna mempercepat proses pencarian dan penangkapan.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum di negara lain dinilai menjadi langkah penting agar proses hukum dapat berjalan secara utuh tanpa menyisakan pihak yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia menilai percepatan penangkapan buronan juga akan memperkuat pembuktian perkara serta membuka peluang mengungkap aliran dana maupun pihak lain yang diduga terkait.
Dalam perkara ini, proses persidangan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menghasilkan putusan pengadilan sebagaimana disebutkan dalam perkara tersebut.
Namun, Trubus berpandangan bahwa putusan terhadap seorang terdakwa tidak otomatis mengakhiri seluruh rangkaian penanganan perkara apabila masih terdapat pihak lain yang belum diproses sesuai mekanisme hukum.
“Penyelesaian perkara korupsi harus dilakukan secara komprehensif agar mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Ia berharap aparat terus melanjutkan pengembangan perkara hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (fer)
