Pansus DPRD Buru Penanggung Jawab di Balik Opini Disclaimer BPK untuk Bekasi
DPRD Kabupaten Bekasi mulai menyelidiki penyebab BPK memberikan opini disclaimer atas LKPD 2025. TAPD dipanggil untuk menjelaskan temuan dan tindak lanjutnya.

HALLONEWS.ID – DPRD Kabupaten Bekasi mulai menguliti penyebab Pemerintah Kabupaten Bekasi memperoleh opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi pihak pertama yang dipanggil Panitia Khusus (Pansus) XVI untuk mempertanggungjawabkan berbagai temuan yang membuat auditor negara menolak memberikan pendapat atas laporan keuangan daerah.
Ketua Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengatakan Sekretaris Daerah (Seda) Endi Samsudin selaku Ketua TAPD bersama seluruh anggota dijadwalkan hadir ini pada Senin, 6 Juli 2026.
Pansus meminta penjelasan menyeluruh mengenai penyebab munculnya temuan BPK, dampaknya terhadap pengelolaan keuangan daerah, hingga langkah yang telah dan akan ditempuh pemerintah daerah untuk memperbaikinya.
“Kami akan meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai penyebab, dampak, dan tindak lanjut atas berbagai temuan yang menjadi dasar BPK memberikan opini disclaimer,” kata Sunandar kepada Hallonews, Senin (6/7/2026).
Pansus hanya memiliki waktu empat hari, yakni 6-9 Juli 2026, untuk membedah hasil pemeriksaan BPK. Dalam rentang waktu tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan temuan auditor juga akan dimintai keterangan.
Menurut Sunandar, pembahasan tidak akan berhenti pada pembacaan laporan hasil pemeriksaan. Pansus ingin menelusuri akar persoalan yang menyebabkan Kabupaten Bekasi gagal memperoleh opini wajar, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas setiap temuan.
“Yang ingin kami gali bukan hanya apa temuannya, tetapi mengapa itu bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, sejauh mana penyelesaiannya, dan apa langkah konkret agar persoalan serupa tidak terulang,” ucapnya.
Seluruh perangkat daerah yang dipanggil diwajibkan memaparkan perkembangan penyelesaian rekomendasi BPK beserta strategi perbaikan tata kelola keuangan. Hasil pembahasan akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sunandar menegaskan rekomendasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan menjadi dasar pembenahan sistem pengelolaan keuangan daerah agar Kabupaten Bekasi dapat kembali meraih opini yang lebih baik pada pemeriksaan berikutnya.
Hasil kerja Pansus XVI dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Jumat pekan ini sebelum pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) dilanjutkan.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Hudaya memastikan TAPD bersama seluruh perangkat daerah akan memenuhi panggilan DPRD.
“TAPD dan seluruh perangkat daerah akan mengikuti serta menghadiri undangan pansus terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2025,” katanya.
Hudaya menilai DPRD memiliki kewenangan untuk memperoleh penjelasan atas hasil audit BPK sekaligus rencana tindak lanjut pemerintah daerah karena berkaitan dengan fungsi penganggaran yang dimiliki legislatif.
Meski belum mengungkap materi yang akan dipaparkan, Hudaya memastikan seluruh jajaran TAPD telah menyiapkan diri untuk memberikan penjelasan sesuai agenda yang ditetapkan pansus. (dul)
