Ketua IPW Minta Jaksa Agung Mundur Usai Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur setelah Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri.

HALLONEWS.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundurkan diri dari jabatannya menyusul penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh penyidik Polri.
Menurut Sugeng, Jaksa Agung sebagai pimpinan Kejaksaan Agung tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas persoalan yang terjadi di lingkungan Jampidsus.
Ia menilai pengunduran diri Burhanuddin diperlukan untuk menjaga independensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya tidak percaya Jaksa Agung tidak tahu permainan Febrie ini. Jadi sebaiknya beliau mundur saja atau Presiden memberhentikan yang bersangkutan agar proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung tidak mengalami gangguan,” kata Sugeng, dikutip wartawan media ini Senin (13/7/2026).
Sugeng mengungkapkan, IPW bersama Koalisi Masyarakat Anti Korupsi telah melakukan pendalaman terhadap sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Hasil pendalaman tersebut, menurutnya, telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum sejak sekitar satu tahun lalu.
Ia menyebut sejumlah dugaan yang menjadi perhatian, di antaranya dugaan manipulasi kualitas batu bara yang dipasok ke PLTU PLN oleh perusahaan yang diklaim memiliki afiliasi dengan Febrie.
Selain itu, IPW juga mengaku mendalami dugaan aliran dana dalam perkara Jiwasraya yang disebut melibatkan sejumlah pihak.
Sugeng juga menyinggung dugaan intervensi terhadap Mahkamah Agung dalam perkara yang melibatkan Zarof Ricar.
Menurutnya, seluruh dugaan tersebut telah menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Sugeng mengapresiasi langkah penyidik Polri yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Ia menilai kasus tersebut merupakan peristiwa langka karena melibatkan pejabat tinggi yang selama ini menangani perkara tindak pidana korupsi.
“Selama sekitar 25 tahun terakhir, saya belum pernah mencatat ada seorang Jampidsus yang menjadi tersangka korupsi. Ini merupakan kasus yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Sugeng berharap penanganan perkara tersebut tidak dilakukan oleh Kejaksaan Agung, melainkan dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Ia juga menyoroti penetapan status tersangka terhadap Febrie yang dilakukan sebelum pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Meski mengakui prosedur tersebut memunculkan pertanyaan, Sugeng menilai penyidik memiliki pertimbangan hukum tersendiri.
“Menurut saya, penyidik ingin mengunci status tersangka terlebih dahulu sehingga ketika perkara ditangani Kejaksaan Agung, proses hukumnya tetap berjalan secara serius,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin belum memberikan tanggapan atas pernyataan Ketua IPW yang meminta dirinya mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain itu, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait pernyataan maupun tuduhan yang disampaikan Sugeng Teguh Santoso. (opy)
