Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Kooperatif Jalani Proses Hukum
Kejagung memastikan Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia, bersikap kooperatif, serta penyidik menelaah kembali berkas pelimpahan perkara dari Polri.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia di tengah beredarnya informasi yang menyebut dirinya telah berada di luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan hingga saat ini Febrie tidak meninggalkan wilayah Indonesia dan tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026).
Selain memastikan keberadaan Febrie, Anang menjelaskan Kejaksaan Agung saat ini masih mempelajari seluruh berkas perkara yang dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Menurutnya, status tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polri akan menjadi bagian dari proses telaah sebelum Kejaksaan Agung menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai kewenangannya.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dalam perkara dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi di PT Asabri, sektor batu bara, dan PT Krakatau Steel.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp500 miliar dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Saat ini penanganan perkara telah berada di bawah Kejaksaan Agung. Proses penyidikannya tetap mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menjadi bagian dari pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja) yang dibentuk untuk memantau perkembangan kasus tersebut. (agn)
