KPK Kejar Bukti Dugaan Rekayasa Audit BPK Muara Enim, Rumah Bobby Digeledah
KPK menggeledah rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi untuk mencari bukti dugaan pengondisian hasil audit Pemkab Muara Enim. Penyidik menyita barang bukti elektronik.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Salah satu langkah terbaru yang dilakukan penyidik adalah menggeledah rumah Anggota BPK V RI, Bobby Adhityo Rizaldi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan adanya pengondisian hasil audit BPK.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang kini tengah dianalisis guna memperkuat konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap penggeledahan dilakukan berdasarkan petunjuk dan keyakinan penyidik bahwa lokasi yang diperiksa menyimpan barang bukti yang relevan dengan perkara.
“Penggeledahan dilakukan karena penyidik meyakini terdapat bukti tambahan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Menurut Budi, fokus penyidikan saat ini mengarah pada dugaan adanya upaya memengaruhi atau mengondisikan hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
Karena itu, barang bukti yang ditemukan dari rumah Bobby diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai mekanisme audit maupun dugaan intervensi yang terjadi dalam proses pemeriksaan tersebut.
Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.
“Penyidik masih terus menelusuri apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam dugaan pengondisian temuan audit BPK tersebut,” ucapnya.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan komunikasi antara Bobby dengan pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara, termasuk komunikasi yang berkaitan dengan proses audit.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni orang kepercayaan Bobby, Augus Dwi Anggara, Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.
Kemudian Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi. Penyidik menduga dana suap berasal dari sejumlah rekanan proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim, termasuk kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Abi Nurwardani, yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim pada 2026, serta Adi Triyadi, keponakan Bupati nonaktif Edison, sebagai tersangka dalam perkara pemberian suap.
Sementara itu, usai menjalani penahanan, Titin Rita Lestari mengaku dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana. Ia juga menyatakan tidak menikmati uang hasil dugaan suap tersebut dan menyebut dana itu diterima oleh atasannya secara berjenjang.
Kasus ini masih terus dikembangkan KPK untuk mengungkap dugaan praktik pengondisian hasil audit BPK beserta pihak-pihak yang diduga berperan di baliknya. (dul)
