Bang Jago Perusak Mobil di Sunter Menangis saat Diciduk Polisi
Polisi menangkap pria yang viral merusak mobil di Sunter, Jakarta Utara. Pelaku mengaku emosi karena merasa tidak diberi jalan, korban mengalami kerugian Rp50 juta.

HALLONEWS.ID – Aksi pria yang viral usai mengamuk dan merusak sebuah mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara, akhirnya berakhir di tangan polisi. Pelaku berinisial GV ditangkap setelah video perusakan tersebut viral di media sosial.
Penangkapan ini dilakukan tim Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah SPBU di kawasan Jalan Kramat Raya, Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.
Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah mengatakan pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perusakan mobil di kawasan Sunter yang viral di media sosial dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata Nurul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. Peristiwa itu bermula ketika korban sedang mengendarai mobil di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.
Saat korban berbelok, GV diduga tersulut emosi karena merasa tidak diberi ruang untuk melintas. Pelaku kemudian menghadang kendaraan korban dan turun dari mobil.
Dalam kondisi emosi, GV menuduh mobil korban telah menyerempet kendaraannya. Adu mulut pun tak terhindarkan sebelum pelaku melampiaskan kemarahannya dengan merusak kendaraan korban.
Polisi menyebut pelaku mematahkan kaca spion kanan, menekuk dua wiper, serta merusak sejumlah bagian bodi mobil. Akibat aksi tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp50 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi memastikan aksi brutal itu bukan dipicu persoalan lain, melainkan murni karena emosi sesaat saat berkendara. ”Motifnya karena tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, GV dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (dul)
