Polda Jambi Bongkar Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap

Polda Jambi mengungkap kasus pembobolan Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar. Tiga tersangka ditangkap, sementara pelaku utama WN Bulgaria masih diburu.

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:22 WIB
Polda Jambi Bongkar Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap
Ditreskrimsum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian hingga Rp144,82 miliar. Humas Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian hingga Rp144,82 miliar.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku utama yang merupakan warga negara asing asal Bulgaria masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji bersama Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Rabu (54/7/2026).

Taufik menjelaskan, penyidikan dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi melalui pendekatan scientific investigation, digital forensik, serta kerja sama dengan sejumlah instansi dan penyedia layanan aset kripto.

“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA. Mereka diduga berperan menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama untuk menampung serta menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” ujar Taufik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan itu telah dirancang sejak 2025. Para tersangka merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto di berbagai platform. Seluruh akses tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta.

Pada 22 Februari 2026, rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan terhadap 6.609 rekening nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan dipindahkan ke dompet digital (wallet) di luar negeri hanya dalam waktu beberapa jam.

Selain menangkap tiga tersangka, penyidik juga berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti berupa perangkat digital, data transaksi elektronik, dan hasil pemeriksaan digital forensik.

Menurut Taufik, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, memburu pelaku lain yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan proses pemulihan aset (asset recovery).

“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Kami akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas kejahatan siber yang mengancam sektor perbankan.

“Penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pelaku, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, dapat diproses sesuai hukum. Kami juga mengoptimalkan pemulihan aset serta mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi elektronik,” ujar Erlan.

Polda Jambi memastikan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan siber guna menjaga keamanan sistem transaksi elektronik dan kepercayawn masyarakat terhadap industri perbankan. (min)