KPK Sebut Penangkapan 15 Kepala Daerah Ironi, Mendagri Ingatkan Soal Integritas

Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, sebanyak 15 kepala daerah telah diproses KPK. Bagi KPK, ini menjadi ironi kerapnya kepala daerah ditangkap karena tersandung korupsi.

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:00 WIB
KPK Sebut Penangkapan 15 Kepala Daerah Ironi, Mendagri Ingatkan Soal Integritas
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani semakin memperpanjang daftar kepala daerah yang tersandung korupsi.

Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, sebanyak 15 kepala daerah telah diproses KPK.

“Selama periode 2025 sampai dengan pertengahan 2026 ini, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di Indonesia,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah terus berulang terjadi meski berbagai peringatan telah disampaikan.

Menurutnya, pola korupsi yang berulang harus segera diputus karena berpotensi terjadi di banyak daerah.

“Peristiwa ini menjadi ironi. Para kepala daerah tidak menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Asep.

Asep menambahkan, Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah yang paling banyak mencatat operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah dalam kurun 2025 hingga Juli 2026.

Empat kepala daerah yang terjerat berasal dari Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan yang terbaru Kabupaten Sukoharjo.

Ia menegaskan, penyalahgunaan jabatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat pembangunan dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

“Ketika jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi, tentu menghambat kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tegasnya.

KPK juga menilai kasus di Sukoharjo menjadi alarm penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. KPK kembali mengingatkan bahwa transparansi harus berjalan beriringan dengan integritas.

“Sebagai kepala daerah, kewenangan yang dimiliki harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan,” kata Asep.

Fenomena berulangnya kepala daerah yang terjerat korupsi juga menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Menurut Tito, tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor yang memicu praktik korupsi di daerah.

Karena itu, pemerintah tengah mengkaji berbagai terobosan, termasuk kemungkinan penambahan biaya operasional kepala daerah yang dikaitkan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan finansial kepala daerah sekaligus mendorong peningkatan kinerja tanpa membuka ruang penyimpangan.

“Namun ini masih perlu dikaji secara mendalam. Harus ada pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait, bahkan juga DPR, karena ini merupakan keputusan yang sangat penting,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Meski demikian, Tito menegaskan akar persoalan korupsi tidak semata-mata disebabkan mahalnya biaya politik. Menurutnya, integritas kepala daerah tetap menjadi benteng utama pencegahan korupsi.

“Semua sistem bisa saja diakali di lapangan, misalnya melalui gratifikasi dan bentuk penyimpangan lainnya. Pada akhirnya, semua kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah,” tegasnya.

Ia mengatakan Kemendagri telah membekali kepala daerah melalui program retret yang melibatkan KPK dan BPKP untuk memperkuat integritas, sekaligus memperkuat pengawasan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pengawasan APBD, serta sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). (iin)