Seorang Pejabat Jadi Tersangka Kasus Pungli MCK, Pemkot Bekasi Pilih Lepas Tangan

Pemkot Bekasi buka suara setelah pejabat Disdagperin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli MCK di Pasar Bantargebang. Status ASN kini menunggu proses administratif.

Jumat, 17 Juli 2026 - 8:51 WIB
Seorang Pejabat Jadi Tersangka Kasus Pungli MCK, Pemkot Bekasi Pilih Lepas Tangan
Kepala bidang pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, berinisial JAS, menjadi tersangka kasus pungli dan ditahan oleh aparat Kejari Kota Bekasi. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota Bekasi menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyematkan status tersangka terhadap JAS, seorang kepala bidang pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.

Organisasi pemerintah daerah di bawah pimpinan Tri Adhianto ini memutuskan tidak akan memberi pendampingan terhadap pejabat berinisial JAS yang menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi Bayu Aji Pramono menegaskan, pemerintah tak akan mengintervensi proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Menurut dia, penegakan hukum harus dihormati sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Pada prinsipnya kami menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri. Pemerintah daerah tetap menjalankan prinsip good governance dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Bayu kepada Hallonews, Jumat (17/7/2026).

Ia mengatakan, sikap Pemkot Bekasi tetap sama sejak penetapan tersangka hingga nantinya perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bayu menjelaskan penetapan tersangka tidak serta-merta menentukan status kepegawaian JAS sebagai aparatur sipil negara (ASN). Persoalan akan ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah administratif menjadi kewenangan BKPSDM. Apakah nantinya berupa pemberhentian sementara atau bentuk sanksi disiplin lainnya akan diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Bayu memastikan Pemkot Bekasi akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Apabila penyidik membutuhkan dokumen, data, maupun keterangan tambahan, pemerintah daerah siap memberikan dukungan.

Menurut dia, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Bekasi dalam mendukung penegakan hukum sekaligus membantu pengungkapan perkara secara menyeluruh.

“Kalau ada permintaan data, dokumen, maupun keterangan dari penyidik, tentu kami siap memberikan dukungan sesuai kebutuhan penyidikan,” ucapnya.

Di sisi lain, Bayu menegaskan Pemkot Bekasi tidak memberikan bantuan hukum kepada aparatur sipil negara yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi ataupun pungutan liar apabila perbuatan tersebut dilakukan sebagai tindakan pribadi.

Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi merupakan bentuk pelanggaran terhadap sumpah jabatan sehingga menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan.

“Kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau pungutan liar yang dilakukan secara pribadi, tentu itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Pemerintah daerah tidak memberikan pendampingan hukum,” ujar Bayu.

Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi menetapkan JAS tersangka perkara dugaan pungli pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang. Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian dalam pengelolaan retribusi yang harusnya menjadi hak pemerintah daerah. (dul)