Bambang Rukminto: Penegakan Hukum Harus Berdiri di Atas Independensi, Bukan Bergantung pada Kekuasaan

Pengamat kepolisian ISESS Bambang Rukminto mengkritik pernyataan Hotman Paris karena dinilai dapat memunculkan persepsi bahwa penegakan hukum bergantung pada Presiden. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme Polri.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:15 WIB
Bambang Rukminto: Penegakan Hukum Harus Berdiri di Atas Independensi, Bukan Bergantung pada Kekuasaan
Tim kuasa hukum eks pejabat tinggi Kejagung, Febrie Adriyansyah menggelar konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto: Hallonews/Prana).

HALLONEWS.ID – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai pernyataan yang disampaikan pengacara Hotman Paris justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses penegakan hukum terhadap seseorang yang diduga terlibat korupsi sangat dipengaruhi oleh posisi Presiden, bukan semata dijalankan berdasarkan prinsip independensi aparat penegak hukum.

Menurut Bambang, narasi semacam itu perlu dicermati karena dapat memunculkan anggapan bahwa penanganan perkara lebih bergantung pada kebijakan politik dibanding mekanisme hukum yang profesional dan objektif.

“Kalau narasi seperti itu berkembang, justru muncul kesan bahwa penegakan hukum terhadap terduga koruptor sangat bergantung pada Presiden, bukan pada independensi maupun profesionalitas aparat penegak hukum,” ujar Bambang dihubungi pada Sabtu (18/7/2026).

Ia juga menyinggung etika profesi advokat. Menurutnya, seorang pengacara semestinya lebih menitikberatkan argumentasi pada aspek hukum, alat bukti, dan proses peradilan, bukan membangun asumsi yang mengaitkan perkara dengan kebijakan politik Presiden apabila hal tersebut belum memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Advokat semestinya fokus pada aspek hukum, alat bukti, dan proses peradilan, bukan membangun asumsi yang mengaitkan perkara dengan kebijakan politik Presiden tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Bambang menambahkan, fokus utama dalam pembelaan hukum seharusnya tetap berada pada substansi perkara agar ruang publik memperoleh informasi yang proporsional dan tidak dipenuhi spekulasi.

Selain itu, Bambang mengingatkan bahwa akuntabilitas Polri tidak berhenti pada hubungan kelembagaan dengan Presiden sebagai atasan secara konstitusional.

Menurutnya, institusi kepolisian juga memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar kepada masyarakat melalui pelaksanaan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pertanggungjawaban kinerja Polri bukan hanya bersifat formal maupun administratif kepada Presiden. Yang jauh lebih penting adalah membangun legitimasi publik melalui proses yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan ilmiah,” tegas Bambang.

Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin kuat apabila setiap langkah penyidikan maupun penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, serta bebas dari persepsi adanya intervensi kepentingan politik.

“Semakin terbuka dan profesional proses penegakan hukum, semakin kuat pula legitimasi aparat di mata masyarakat,” pungkasnya. (fer)