Konferensi Pers Hotman Paris Tuai Polemik, Eks Penyidik KPK Minta Dalang Pemberi Fasilitas Diungkap

Yudi Purnomo mendesak Kejaksaan Agung mengusut pihak yang memberikan fasilitas konferensi pers kepada kuasa hukum tersangka korupsi demi menjaga transparansi dan integritas penegakan hukum.

Senin, 20 Juli 2026 - 16:33 WIB
Konferensi Pers Hotman Paris Tuai Polemik, Eks Penyidik KPK Minta Dalang Pemberi Fasilitas Diungkap
Kuasa hukum Febrie, Hotman Faris saat menggelar konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Polemik konferensi pers yang digelar kuasa hukum tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di lingkungan Kejaksaan Agung terus memicu perdebatan.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mendesak Jaksa Agung menelusuri pihak yang memberikan izin maupun fasilitas penyelenggaraan konferensi pers tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan perkara korupsi.

Menurut Yudi, sorotan publik bukan semata tertuju pada isi pernyataan Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie, melainkan juga pada adanya fasilitas konferensi pers yang dinilai tidak lazim dalam proses penanganan perkara.

Ia menilai penyediaan perlengkapan seperti meja, mikrofon, dan sarana pendukung lainnya bagi kuasa hukum seorang tersangka menimbulkan pertanyaan di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Situasi ini patut menjadi perhatian karena publik dapat mempertanyakan mengapa kuasa hukum tersangka memperoleh ruang untuk menggelar konferensi pers dengan fasilitas seperti itu,” ujar Yudi dalam keterangan yang diterima, Senin (20/7/2026).

Yudi menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap independensi proses penegakan hukum, terlebih ketika perkara yang ditangani menjadi perhatian publik.

“Karena itu, kami meminta Jaksa Agung membentuk tim internal guna mengusut siapa pihak yang memberikan izin maupun memfasilitasi konferensi pers tersebut,” kata Yudi.

“Evaluasi penting dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam penanganan perkara lain,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap perlakuan terhadap para pihak yang berperkara harus tetap mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan rasa keadilan.

Menurutnya, pemberian fasilitas kepada kuasa hukum tersangka dapat memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang transparan.

Yudi berpandangan, apabila terdapat oknum internal yang bertindak di luar prosedur, langkah pembenahan harus segera dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas institusi.

Lebih lanjut, ia berharap Kejaksaan Agung terus memperkuat pengawasan internal agar proses penyidikan perkara dugaan korupsi, termasuk yang berkaitan dengan suplai batu bara ke PLTU, Krakatau Steel, maupun Asabri, dapat berjalan secara profesional serta tetap menjaga kepercayaan publik.

“Transparansi serta konsistensi dalam setiap tahapan penegakan hukum menjadi faktor penting untuk memastikan integritas lembaga tetap terjaga di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. (fer)