Atur Pemenang Proyek Rp 17,9 Miliar, Bupati Lombok Barat Diduga Memperkaya Diri Sendiri

KPK mengungkap empat temuan penting dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, mulai dari dugaan aliran dana miliaran hingga gratifikasi barang mewah.

Rabu, 22 Juli 2026 - 7:15 WIB
Atur Pemenang Proyek Rp 17,9 Miliar, Bupati Lombok Barat Diduga Memperkaya Diri Sendiri
Penyidik menahan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. (Foto: KPK for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini bersama dua tersangka lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Pemkab Lombok Barat.

Selain menetapkan tiga tersangka, KPK juga membeberkan rangkaian dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengaturan proyek, suap, hingga gratifikasi bernilai miliaran rupiah. Berikut empat fakta yang terungkap.

1. Bupati Lombok Barat dan Dua Direktur Jadi Tersangka

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, serta Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama PT MSI.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

KPK langsung menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

2. Pengaturan Proyek Senilai Rp17,9 Miliar

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat agar sejumlah paket pekerjaan dikerjakan oleh SUD melalui CV DKK sebagai pool bucket.

Untuk menghindari dugaan konflik kepentingan, proyek-proyek tersebut disebut menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia atau ’pinjam bendera’ sementara pelaksanaan tetap dikendalikan oleh CV DKK.

Melalui skema tersebut, paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM dengan nilai sekitar Rp17,9 miliar diduga telah diarahkan kepada pihak tertentu.

KPK menduga SUD memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar, sementara total penerimaan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada LAZ.

3. Dugaan Gratifikasi: Alphard, iPhone 17 Pro hingga Sepatu Hermes

Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi yang diterima LAZ dari ALG terkait proyek tata kelola air bersih milik PT MSI sebagai vendor PT AMGM.
Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp27,1 miliar.

Sebagai imbalannya, LAZ diduga menerima berbagai fasilitas dan barang mewah dengan total lebih dari Rp1,6 miliar, di antaranya mobil Toyota Alphard, sepatu bermerek Hermes, telepon genggam iPhone 17 Pro, uang tunai, fasilitas perjalanan, hingga sapi kurban.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain dari SUD kepada LAZ dengan nilai sekurang-kurangnya lebih dari Rp1,1 miliar sepanjang 2025 hingga April 2026.

4. Beli Tanah, Saham Rumah Sakit hingga 55 Bidang Tanah Belum Dilaporkan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap sebagian uang yang diterima LAZ diduga digunakan untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, hingga saham rumah sakit.

Penyidik juga menemukan dugaan permintaan uang menjelang Hari Raya Idulfitri 2025 sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta, serta sejumlah aliran dana lain yang kini masih didalami.

Selain itu, KPK mengungkap LAZ diduga belum melaporkan 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar berupa uang tunai, sertifikat dan akta jual beli tanah, satu unit Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah.

KPK menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (dul)