Desk Ketenagakerjaan Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK 134 Pekerja PT Amos, Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kemnaker berhasil menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia. Total pesangon Rp12,7 miliar telah dibayarkan.

HALLONEWS.ID – Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan pembayaran pesangon senilai Rp12,7 miliar yang telah diterima seluruh pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja.
“Alhamdulillah, dalam waktu dua sampai tiga minggu seluruh pihak duduk bersama dan berhasil mencapai kesepakatan atas tuntutan yang diajukan serikat pekerja,” kata Afriansyah di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, sengketa bermula setelah PT Amos Indah Indonesia melakukan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026.
Para pekerja kemudian menuntut pemenuhan hak-haknya sesuai masa kerja dan ketentuan perundang-undangan.
Melalui serangkaian mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut dengan pembayaran kompensasi PHK yang disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja.
“Total nilai kompensasi mencapai Rp12,7 miliar dan seluruhnya telah dibayarkan kepada 134 pekerja sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Afriansyah mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang dinilai mampu mengawal proses mediasi hingga menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.
Ia menilai sinergi antara Kemnaker dan Polri menjadi langkah penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial di tengah tantangan dunia usaha, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan penyelesaian kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar sengketa dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.
“Kolaborasi antara Kemnaker, pihak perusahaan, dan rekan-rekan pekerja akhirnya menghasilkan kesepakatan yang menjadi solusi bagi kedua belah pihak,” kata Irhamni.
Menurutnya, kesepakatan tersebut memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Ia menegaskan Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk mengawal pemenuhan hak pekerja sekaligus menjadi ruang penyelesaian awal setiap persoalan hubungan industrial melalui dialog dan mediasi.
“Kalau memang pekerja berhak mendapatkan pesangon, maka hak itu harus diberikan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Irhamni menjelaskan Desk Ketenagakerjaan Polri kini telah dibentuk mulai dari Mabes Polri hingga jajaran Polda dan Polres. Kehadirannya diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tanpa harus berujung pada aksi demonstrasi.
Di sisi lain, Afriansyah mengakui PHK masih menjadi tantangan di tengah kondisi ekonomi global. Meski demikian, ia menegaskan setiap perusahaan wajib menjalankan prosedur PHK sesuai regulasi serta memenuhi seluruh hak pekerja.
Pemerintah, lanjutnya, juga terus menyiapkan berbagai program pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi pekerja terdampak PHK. Pada 2026, Kemnaker menargetkan sekitar 50 ribu peserta mengikuti program pelatihan tersebut.
Afriansyah juga mengimbau serikat pekerja maupun perusahaan untuk mengedepankan dialog bipartit dan tripartit sebelum menempuh langkah lain dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. (min)
