Bea Cukai Bali Nusra Gempur Barang Ilegal, 887 Penindakan dengan Kerugian Miliaran Rupiah
Bea Cukai Bali Nusra mencatat 887 penindakan, memusnahkan barang ilegal, dan menyelamatkan penerimaan negara hingga belasan miliar rupiah.

HALLONEWS.ID – Kinerja pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan hasil signifikan sepanjang semester pertama 2026.
Sebanyak 887 kali penindakan berhasil dilakukan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai, termasuk kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan nilai barang mencapai Rp109,6 miliar.
Sebagai tindak lanjut dari penindakan tersebut, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026.
Khusus untuk wilayah Bali, barang yang dimusnahkan memiliki nilai Rp11.242.663.248, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.416.351.787.
Barang yang dimusnahkan meliputi 16.138 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.780.297 batang rokok dan cerutu, 540 cartridge rokok elektrik (vape), 132 unit telepon seluler, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan**, serta 1.111 paket barang lainnya.
Sementara itu, barang hasil penindakan di wilayah NTB dan NTT yang telah maupun akan dimusnahkan dalam waktu dekat memiliki nilai mencapai Rp15.262.809.798, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9.653.234.949.
Barang tersebut terdiri atas 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang rokok, 123.273 gram tembakau iris, 21 bal pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket barang pelintas batas dan barang lainnya.
Selain penindakan, Bea Cukai Bali Nusra juga berhasil menyelesaikan dua perkara pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Di sisi lain, penerapan mekanisme ultimum remedium menghasilkan realisasi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,36 miliar.
Iyan Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menegaskan pemusnahan barang ilegal merupakan bentuk pertanggungjawaban negara sekaligus memastikan barang-barang berbahaya tidak kembali beredar di masyarakat.
“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan,” ujar Iyan dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran merupakan hasil kolaborasi berkelanjutan antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menjaga wilayah Indonesia dari masuk dan beredarnya barang ilegal.
Selain berperan sebagai revenue collector, Bea Cukai juga menjalankan fungsi community protector dengan melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal.
Di saat yang sama, DJBC juga memastikan pelaku usaha yang patuh memperoleh kepastian hukum melalui perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci menciptakan perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing. (agn)
