312 Ton MBM Asal Brasil Terkontaminasi Porcine Dimusnahkan, Impor Langsung Diperketat
Pemerintah musnahkan 312 ton MBM asal Brasil terkontaminasi porcine, perketat impor pakan ternak demi keamanan pangan dan jaminan halal.

HALLONEWS.ID – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan memusnahkan 312 ton atau 12 kontainer bahan baku pakan ternak jenis Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil setelah terbukti terkontaminasi unsur babi (porcine).
Kebijakan ini sekaligus diikuti dengan pengetatan pengawasan impor guna menjaga keamanan pangan dan sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Pemusnahan dilakukan di fasilitas pengolahan limbah Cileungsi, Bogor, setelah hasil uji laboratorium Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengonfirmasi adanya kandungan porcine pada komoditas yang sebelumnya diperuntukkan bagi industri pakan unggas nasional.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau sering disapa Babeh Haikal, mengapresiasi langkah cepat Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mencegah komoditas tersebut beredar di dalam negeri.
“Atas nama Badan Halal dan perlindungan konsumen, saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Karantina dan Kementerian Pertanian. Kolaborasi ini akan terus diperkuat untuk memastikan setiap produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, kesehatan, dan kehalalan,” ujar Haikal Hasan, Kamis (23/7/2026).
Menurut Haikal, koordinasi lintas kementerian berhasil menghentikan distribusi MBM yang terkontaminasi sebelum masuk ke rantai pasok nasional. Langkah antisipasi juga telah dilakukan di sejumlah pintu masuk Indonesia, termasuk di Makassar dan Lampung.
Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi seluruh regulasi impor dan perdagangan yang berlaku demi melindungi masyarakat.
“Kepatuhan terhadap aturan adalah bentuk perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia. Sinergi antarlembaga akan terus dijaga untuk memastikan produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan pemerintah menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengancam keamanan hayati maupun sistem jaminan produk halal.
Menurutnya, pemusnahan MBM yang mengandung porcine bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga transparansi kepada publik agar tidak muncul dugaan barang sitaan disalahgunakan atau diedarkan kembali.
“Sinergi antara Badan Karantina Indonesia, BPJPH, dan seluruh instansi terkait menjadi kunci dalam menjaga keamanan pangan sekaligus memastikan pemenuhan ketentuan kehalalan produk,” kata Karding.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian juga mengambil langkah lanjutan dengan mencabut persetujuan ekspor produk tersebut ke Indonesia serta membekukan sementara empat unit usaha yang terkait sambil menunggu klarifikasi dari otoritas Brasil mengenai jaminan tidak tercampurnya unsur porcine dalam produk MBM.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan pihaknya juga telah mengirim surat kepada 11 negara pemasok MBM agar setiap ekspor ke Indonesia dilengkapi hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) selain sertifikat kesehatan (health certificate).
Meski dilakukan pemusnahan, Agung memastikan pasokan bahan baku pakan ternak nasional tetap aman. Menurutnya, kebutuhan industri tidak bergantung pada satu negara pemasok karena Indonesia masih memiliki sumber pasokan MBM dari negara lain.
“Ketersediaan MBM untuk industri pakan masih mencukupi sehingga tidak perlu ada kekhawatiran terhadap pasokan nasional,” ujarnya. (agn)
