Ungkap Pemeriksaan Perdana Febrie Adriyansyah Berlangsung Sekitar 20 Pertanyaan, Kuasa Hukum: Dia Koperatif

Kuasa hukum Febrie Adriyansyah menyatakan kliennya bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan TPPU. Tim hukum menyebut masih mempelajari substansi perkara sebelum menentukan langkah berikutnya.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 0:23 WIB
Ungkap Pemeriksaan Perdana Febrie Adriyansyah Berlangsung Sekitar 20 Pertanyaan, Kuasa Hukum: Dia Koperatif
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriyansyah, Febri Diansyah usai memberikan pernyataan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Hallonews/Feris Pakpahan).

HALLONEWS.ID – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriyansyah, menyatakan kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sikap kooperatif.

“Pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih berada pada tahap awal. Karena itu, materi pertanyaan yang diajukan belum seluruhnya menyentuh pokok perkara,” ujar Febri Diansyah kepada wartawan Jumat (24/6/2026).

Menurut Febri, sebagian pertanyaan masih berkaitan dengan identitas, riwayat pekerjaan, serta informasi umum yang diperlukan sebagai bagian dari proses administrasi penyidikan.

“Ini merupakan pemeriksaan awal. Pak Febrie berkomitmen memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Ia menjelaskan pemeriksaan awal tersebut berlangsung dengan sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Selain menggali data pribadi, penyidik juga mulai menanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki,” jelasnya.

Meski demikian, Febri menegaskan pihaknya belum akan menyampaikan tanggapan lebih jauh mengenai substansi perkara karena baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan pertama.

Tim kuasa hukum, kata dia, masih akan mempelajari seluruh materi pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan berdiskusi terlebih dahulu di internal tim untuk menelaah substansi perkara sekaligus menyusun strategi pendampingan hukum ke depan,” ucapnya.

Febri juga mengungkapkan dirinya baru menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie Adriyansyah sehari sebelum pemeriksaan berlangsung.

Karena itu, fokus utama tim saat ini adalah memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ditanya mengenai penetapan status tersangka terhadap kliennya, Febri memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

Ia menegaskan tim kuasa hukum saat ini memusatkan perhatian pada proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan.

“Seluruh tahapan yang dijalani saat ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan terus dicermati oleh tim kuasa hukum sebelum mengambil langkah lanjutan,” pungkasnya. (fer)