Viral! Gelantungan di Luar KRL, KAI Blacklist Penumpang usai Diamankan di Stasiun Ancol

Peristiwa yang membahayakan keselamatan penumpang tersebut terjadi pada rangkaian Commuter Line No. 2247A relasi Tanjung Priok–Jakarta Kota, Kamis (23/7/2026) lalu.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:15 WIB
Viral! Gelantungan di Luar KRL, KAI Blacklist Penumpang usai Diamankan di Stasiun Ancol
Foto: Aksi nekat seorang pria bergelantungan di bagian luar Kereta Rel Listrik (KRL) viral di media sosial. (Foto tangkapan layar sosial media)

HALLONEWS.ID – Aksi nekat seorang pria bergelantungan di bagian luar Kereta Rel Listrik (KRL) viral di media sosial.

Peristiwa yang membahayakan keselamatan tersebut terjadi pada rangkaian Commuter Line No. 2247A relasi Tanjung Priok–Jakarta Kota, Kamis (23/7/2026).

Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan, mengatakan pria tersebut berhasil diamankan petugas saat kereta memasuki Stasiun Ancol sekitar pukul 16.48 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria yang identitasnya tidak diketahui itu mengaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Ia nekat bergelantungan di sisi luar kereta sejak keberangkatan dari Stasiun Jakarta International Stadium (JIS) hingga tiba di Stasiun Ancol.

“Sebelum kejadian, yang bersangkutan juga diketahui memasuki area jalur rel tanpa hak meskipun telah mendapat teguran dari petugas,” ujar Leza dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Usai diamankan, pria tersebut dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Ancol untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diperiksa, pelaku diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sebagai sanksi, KAI Commuter memasukkan pria tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) melalui sistem CCTV Analytics dan mengeluarkannya dari area layanan Commuter Line sesuai prosedur.

KAI Commuter menegaskan bergelantungan di luar kereta maupun memasuki jalur rel tanpa izin merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan pelaku, penumpang lain, serta mengganggu operasional perjalanan kereta.

“Tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di area jalur rel maupun bergelantungan di bagian luar kereta. Tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan dan dapat mengganggu operasional perjalanan Commuter Line,” tegas Leza. (iin)