Viral! Oknum ASN DKI Ganti Plat Mobil Dinas Jadi Pribadi, Dihentikan Polisi di Bogor

Seorang oknum ASN Pemprov DKI kedapatan mengganti plat merah mobil dinas menjadi plat putih di Bogor. Aksi tersebut dihentikan petugas Satlantas Polres Bogor.

Senin, 6 April 2026 - 17:46 WIB
Viral! Oknum ASN DKI Ganti Plat Mobil Dinas Jadi Pribadi, Dihentikan Polisi di Bogor
Oknum ASN Pemprov DKI Jakarta mengganti pelat kendaraan dinas menjadi pelat pribadi. foto tangkapan layar hallonews

HALLONEWS.ID – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) kedapatan mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat pribadi saat melintas di wilayah Bogor, Senin (6/4/2026).

Aksi tersebut viral di media sosial saat petugas patroli motor BM dari Satlantas Polres Bogor melakukan pemeriksaan rutin di jalan.

Peristiwa bermula ketika anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) menghentikan sebuah mobil Suzuki berwarna hitam yang dinilai mencurigakan. Kendaraan tersebut diketahui membawa empat orang penumpang, termasuk dua perempuan.

Petugas yang melakukan pemeriksaan, Juliadi, mengaku curiga terhadap pelat nomor yang terpasang. Saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, kecurigaan tersebut terbukti.

Nomor polisi yang digunakan B 1732 PQG, memang sesuai dengan dokumen STNK. Namun, kendaraan tersebut seharusnya menggunakan pelat merah karena merupakan mobil dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan pelat putih seperti yang terpasang saat itu.

Pengemudi yang diketahui bernama Habibie mengakui bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan dinas pemerintah. Salah satu penumpang sempat beralasan bahwa mereka baru saja menghadiri kegiatan kantor di Bogor.

Meski demikian, petugas menegaskan bahwa alasan tersebut tidak berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi. Permasalahan utama adalah perubahan identitas kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi yang tidak sesuai aturan.

Setelah diberikan penjelasan, pengemudi diminta untuk mengembalikan penggunaan pelat nomor sesuai ketentuan, yakni pelat merah.

Meski pelanggaran telah terjadi, petugas tidak langsung memberikan sanksi tilang. Pengemudi hanya diberi peringatan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Ini mobil dinas milik Pemprov DKI Jakarta. Kenapa diubah?” tegas petugas.

Polisi mengingatkan bahwa kendaraan dinas memiliki aturan penggunaan yang jelas, termasuk identitas pelat nomor.

Penyalahgunaan atribut kendaraan negara dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum jika dilakukan secara sengaja dan berulang. (opy)