Menkes Ubah Total Sistem Akreditasi RS, Kinerja Klinis Jadi Penentu Mutu Pelayanan
Selain reformasi akreditasi, Menkes Budi Gunadi akan melakukan efisiensi biaya pelayanan kesehatan. Salah satunya melalui pemusatan pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

HALLONEWS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah sistem akreditasi rumah sakit secara menyeluruh. Ke depan, penilaian mutu rumah sakit tidak lagi hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi atau evaluasi berkala, melainkan pada hasil pelayanan medis yang diterima pasien.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Budi, sistem akreditasi berbasis clinical outcome atau hasil klinis akan menjadi tolok ukur utama dalam menilai kualitas layanan rumah sakit. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau tingkat keberhasilan tindakan medis dan keselamatan pasien secara real time.
“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” kata Budi.
Selain reformasi akreditasi, Kemenkes juga terus melakukan efisiensi biaya pelayanan kesehatan. Salah satunya melalui pemusatan pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat yang diklaim telah menghasilkan penghematan anggaran farmasi sebesar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.
Ke depan, skema tersebut akan diperluas ke rumah sakit daerah maupun rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan dapat ditekan secara merata di seluruh Indonesia.
“Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pemerintah juga memastikan percepatan pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga likuiditas rumah sakit sehingga pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan optimal.
Data Kemenkes menunjukkan, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta atau sekitar 83,7 persen telah menjadi mitra BPJS Kesehatan. Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), sementara 1.587 rumah sakit telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).
Kemenkes juga terus memperluas kolaborasi dengan rumah sakit swasta untuk meningkatkan layanan kesehatan berteknologi tinggi. Hingga 2026, enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU), dengan target meningkat menjadi 154 RSPPU pada 2030.
Sejumlah kerja sama layanan unggulan pun telah berjalan, di antaranya transplantasi ginjal antara RSUP dr. Sardjito dan RS Royal Mandaya Puri, serta layanan terapi sel punca (stem cell) melalui kolaborasi RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden City.
Melalui pembaruan sistem akreditasi, efisiensi biaya, dan penguatan kolaborasi dengan rumah sakit swasta, Kemenkes berharap kualitas layanan kesehatan nasional semakin meningkat sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan berstandar internasional tanpa harus berobat ke luar negeri. (iin)
