Pakar Hukum Tantang Febrie Adriansyah Ungkap Siapa yang Diklaim Lakukan Kriminalisasi
Koordinator Perekat Nusantara Carel Ticualu mempertanyakan klaim kriminalisasi yang disampaikan Febrie Adriansyah usai ditahan. Ia juga menyoroti proses hukum dan peluang praperadilan

HALLONEWS ID – Pernyataan Febrie Adriansyah yang mengaku jadi korban kriminalisasi setelah ditahan menuai tanggapan dari kalangan pakar hukum.
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Carel Ticualu, mempertanyakan pihak yang dimaksud telah melakukan kriminalisasi terhadap Febrie.
Menurut Carel, tuduhan kriminalisasi seharusnya disertai penjelasan mengenai siapa pihak yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan tindakan tersebut.
“Kalau Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi, lalu siapa yang mengkriminalisasi dia? Sebutkan namanya,” ujar Carel, Sabtu (25/7/2026) malam.
Carel mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), penetapan Febrie sebagai tersangka dinilai telah memiliki dasar yang cukup dan bahkan seharusnya dapat dilakukan sejak tahun lalu.
Menanggapi pertanyaan mengenai dasar hukum penetapan tersangka serta bukti awal yang dimiliki penyidik, Carel menilai alat bukti permulaan sudah memadai untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Ia juga mengarahkan masyarakat, untuk melihat buku terbitan Kosmak berjudul Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, yang menurutnya memuat uraian mengenai dugaan perbuatan yang menjadi dasar proses hukum terhadap Febrie.
“Masyarakat bisa membaca buku Kosmak berjudul Memberantas Korupsi Sembari Korupsi. Di buku itu diuraikan secara gamblang perbuatan FA,” tegasnya.
Selain itu, Carel menyoroti waktu penahanan yang baru dilakukan saat ini. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati terkait independensi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengaku masih mempertanyakan apakah penanganan perkara terhadap Febrie akan berlangsung sesuai ketentuan hukum acara, mengingat adanya dugaan perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum.
“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya indikasi perbedaan perlakuan. Apalagi penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang notabene merupakan institusi tempat rekan-rekan bahkan bawahannya bekerja,” katanya.
Terkait peluang pengajuan praperadilan, Carel menilai langkah tersebut sangat mungkin ditempuh oleh Febrie apabila merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, salah satu alasan yang dapat dijadikan dasar permohonan praperadilan adalah karena Febrie merasa dikriminalisasi, termasuk terkait penetapan tersangka dan tindakan penggeledahan yang disebut dilakukan sebelum dirinya diperiksa.
Meski demikian, seluruh dalil tersebut nantinya akan menjadi materi yang diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan apabila permohonan benar-benar diajukan.
Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan sah atau tidaknya klaim kriminalisasi maupun keabsahan proses penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (opy)
